Komisi III DPR Tolak Hukuman Wafat Demi Bapak yang Bunuh Pemerkosa Anaknya di Pariaman

Liputanindo.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menolak hukuman Wafat terhadap ED, seorang Bapak yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual kepada anaknya, di Pariaman, Sumatera Barat.

Dia mengatakan pihaknya sangat berempati terhadap ED. Meski perbuatan pembunuhan tak dapat dibenarkan, menurut dia, harus didalami juga situasi yang menyebabkan ED membunuh.

“Yakni situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Bahkan, dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED Bukan dapat dipidana Apabila terbukti melakukan perbuatan itu, karena “pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat”.

Dia pun menilai bahwa ED Bukan dapat dikenakan hukuman Wafat maupun seumur hidup karena berdasarkan Pasal 54 KUHP baru. Menurut dia, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana, dan sikap batin pelaku tindak pidana.

Sebelumnya berdasarkan keterangan Formal dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED, pembunuh Fikri (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.

Polisi pun menjelaskan bahwa ED merupakan Bapak dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.

Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, Tetapi Bukan bertahan.

Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak Layak terhadap korban, anak dari ED.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *