Liputanindo.id JAKARTA – Tarif KRL Jabodetabek diisukan akan mengalami penyesuaian tahun 2024 setelah terakhir pemerintah menaikkan tarif KRL pada tahun 2016. Direktur Esensial PT Kereta Commuter Indonesia (KAI Commuter) Asdo Artriviyanto mengatakan bahwa penyesuaian tarif layanan KRL Jabodetabek merupakan wewenang dari regulator atau dalam hal ini pemerintah.
“Itu masih di level regulator karena kami kan operator hanya jalankan saja. Kalau sistem, kami ikut dari regulator karena kami PSO, kalau pemerintah menetapkan kebijakan tarif kami secara IT kami akan siapkan dan kami siap untuk melakukan perubahan itu,” kata Asdo menjawab pertanyaan soal rencana penyesuaian tarif KRL saat konferensi pers di Gedung KAI Commuter, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga:
Kemenhub Usulkan Pajak Tiket Pesawat Dihapus
Ketika ditanya apakah akan ada kenaikan tarif pada 2024 ini, ia belum mengetahuinya.
“Kami kan terakhir naik di tahun 2016. Sekarang belum ada kenaikan tetapi tunggu tanggal mainnya,” ujar Asdo.
Terdapatpun biaya operasi KRL, lanjut dia, saat ini seluruhnya ditanggung oleh pemerintah melalui skema public service obligation atau PSO.
“Jadi, KAI Commuter ini mengoperasikan kereta api-kereta api pemerintah melalui penugasan. Jadi, pembiayaannya itu adalah biaya operasi semua baik itu BBM, biaya perawatan, sarana prasarana termasuk pembayaran krunya, plus margin 10 persen, itu sistem PSO,” ungkap Asdo.
Demi itu, kata dia, KAI Commuter hanya menunggu saja karena segala keputusan ada di tangan pemerintah.
“Jadi, kami tidak khawatir mau naik ya naik saja, toh kami juga tergantung pemerintah kami kan penugasan. Masalah kenaikan tarif pasti dari kementerian selaku pihak regulator akan mengundang teman-teman. Akan ada kenaikan? ada, tunggu tanggal mainnya,” katanya.
Demi diketahui, tarif KRL yang berlaku saat ini sebesar Rp3.000 untuk 25 kilometer (km) pertama dan ditambahkan Rp1.000 untuk perjalanan setiap 10 km berikutnya.
Tarif Kereta ‘Orang Kaya’ Bakal Naik
Sebelumnya pada akhir 2022, Menteri Perhubungan Budi Karya, seperti dilansir Antara, pernah mengatakan bahwa agar subsidi tarif penumpang KRL tepat sasaran, diperlukan skema yang tepat.
Langkahnya adalah dengan menerbitkan kartu baru yang diterbitkan untuk membedakan profil penumpang KRL termasuk penerapan harga tiket KRL akan dinaikkan khusus untuk masyarakat yang ekonominya tergolong mampu.
Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal menjelaskan penumpang dengan kategori mampu akan membayar sesuai dengan harga asli KRL. Definisinya, tarif untuk penumpang mampu bisa mencapai Rp10-15 ribu.
Tetapi, Kemenhub masih menimbang-nimbang data apa yang akan menjadi dasar pembeda antarpenumpang, data Kementerian Dalam Negeri atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. (DIM)
Baca Juga:
Pemudik Jalur Penyeberangan Wajib Bertiket Maksimum H-1 Keberangkatan