Dua Mahasiswa di Makassar Ditangkap Usai Beli ‘Cookies Ganja’ dari Medan

Liputanindo.id MAKASSAR – Dua orang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kedua mahasiswa tersebut ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis ganja. Keduanya memesan ganja yang telah dicampur kue dari Medan, Sumatera Utara. 

Baca Juga:
Demi Ditangkap Berbarengan Kang Mus, Polisi Sita Biji Ganja dari Yogi Gamblez

Di mana, kedua mahasiswa tersebut yang diketahui berinisial MR dan M memesan 55 Cookies Ganja melalui jasa pengiriman. 

Kasi Intelijen BNNP Sulsel, Syahril membenarkan ihwal penangkapan dua orang mahasiswa tersebut. 

“Betul (ada pengungkapan 55 kue dicampur ganja). Di jalan Rappocini Raya (Kota Makassar) kita tangkap waktu itu, Kamis sebelum malam pergantian tahun,” ungkapnya saat dikonfirmasi Sabtu (6/1/2024).

Cek Artikel:  Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pemuda di Makassar

Di mana, kata dia, kedua mahasiswa tersebut memesan Cookies Ganja tersebut di media sosial. Di mana, total harga barang tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta. 

“Itu dipesan melalui media sosial (Medsos) Instagram, dari Sumatera Utara, Medan. Dikirim dari Medan (ke Makassar),” ujarnya. 

Pengungkapan tersebut, lanjut dia, berawal saat seorang mahasiswa yang datang ke jasa pengiriman di Jalan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. 

“Jadi yang pertama kita tangkap, yang jemput paketnya. Dia jemput di Jalan Rappocini Raya, Banta-bantaeng. Dia ambil melalui jasa pengiriman barang,” lanjutnya. 

Kemudian, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap mahasiswa yang memesan barang tersebut. 

“Maju pengembangnya ke yang memesan Yang memesan, warga Jalan Rappocini, dua orang mahasiswa. Satu yang jemput, satu yang pesan. Dua-duanya sama-sama mahasiswa kampus negeri,” katanya.

Cek Artikel:  KPK Periksa Mantan Kepala Divisi Pasar Modal PT Taspen

Terdapatpun alasan keduanya memesan barang haram tersebut untuk dikonsumsi pada malam tahun baru 2024 lalu. 

“Dalihnya memesan, infonya untuk konsumsi. Sepertinya mau digunakan untuk pesta tahun baru. Karena kan dipesan jauh hari sebelum tahun baru, tibanya diperkirakan pada pergantian tahun,” jelasnya. 

Berdasarkan hasil interogasi, kedua mahasiswa tersebut baru pertama kali memesan barang tersebut. 

“Hasil interogasi sementara, ini baru pertama kali,” tuturnya.

Olehnya sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengirim barang tersebut ke Kota Makassar.

“Kita masih dalami terkait dengan pengirim yang di sana. Karena ini bukan hal pertama kita ungkap,” jelasnya. 

Demi ini kedua mahasiswa tersebut diamankan di Kantor BNNP Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Cek Artikel:  Polres Lombok Tengah Olah TKP Penemuan Mayat Perempuan di Embung

“Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1,” tandasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
BNNP Gagalkan Peredaran Narkotika dari Medan ke Makassar: Ganja Dicampur Kue, Hendak Diedarkan ke Kalangan Anak-anak

 

Mungkin Anda Menyukai