Polisi Surabaya Tangkap 6 Penjual Chip Judi Online, Sebulan Untung Rp1 Miliar

Liputanindo.id – Polretabes Surabaya berhasil menangkap para pelaku yang terlibat menjual chip koin judi online. Salah satunya pemuda berisinial RA (25) asal Sidoarjo yang merupakan dalang penjualan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan RA merekrut lima orang untuk membantunya, yakni ANH (37) dan AW (42) warga Surabaya, AH (25), ASE (28), dan DAK (42) warga Sidoarjo. 

AKBP Hendro mengungkapkan keenam tersangka itu melakukan penambangan chip Royal Dream menggunakan alat bantu aplikasi bernama JITBIT. 

Aplikasi tersebut berfungsi untuk memainkan secara otomatis belasan ribu akun yang telah dibuat. 

“Hasil penambangan ditampung dalam 20 ID atau akun yang sudah disiapkan. Kemudian dijual melalui e-commerce,” katanya saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/7/2024).

Cek Artikel:  Penetapan Nomor Urut Pilgub Sumut: Bobby Nasution-Surya 1, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala 2

Kegiatan jual beli chip itu, lanjut AKBP Hendro, dilakukan RA sejak tahun 2022. Kemudian, pada pertengahan tahun 2023, RA menyadari bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan

“Mereka belajar secara otodidak dikarenakan sudah menggeluti jual beli chip sejak awal tahun 2022 dan mulai menyadari bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan,” katanya. 

Dalam satu hari, para tersangka dapat menambang chip Royal Dream sebanyak 500 bilion. Satu bilion chip dijual dengan harga Rp65 ribu.

Omset yang dihasilkan tak main-main, dalam kurun waktu satu bulan mereka bisa memperoleh keuntungan Rp900 juta hingga Rp1 miliar. 

“Terdapatpun total chip Royal Dream yang terjual selama kurun waktu sebulan bisa mencapai 15.000 bilion chip,” ujar Hendro.

Cek Artikel:  Pemprov Sulsel Maju Poles RSUD Haji Makassar Demi Layani Masyarakat

Keenam tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUHP karena dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum. Kemudian Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Pahamn 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berikutnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Pahamn 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai