Masalah Lain yang Ditemukan dalam Kasus Anak Akhiri Hidup di NTT

Liputanindo.id – Eksis masalah lain yang ditemukan dalam kasus anak SD berinisial YBR (10) yang mengakhiri hidup di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Persoalannya kompleks, bukan Hanya tentang tak Bisa membeli Kitab, melainkan pencairan Anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) terkendala kebijakan teknis bank.

“Pencairan PIP terkendala karena kebijakan BRI Kacab (Kepala Cabang) Ngada yang mewajibkan KTP sama dengan sekolah,” kata Member Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini Begitu dihubungi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Selain itu, kata dia, kepala sekolah Rupanya belum mengetahui bahwa proses pencairan Anggaran PIP karena Unsur jarak Dapat dilakukan secara kolektif.

“Banyak kepsek belum mengetahui bahwa proses pencairan karena Unsur jarak Dapat dilakukan secara kolektif,” kata Diyah Puspitarini.

Diyah menambahkan bahwa sekolah akhirnya memungut sumbangan Rp1 juta per anak karena Anggaran Sokongan Operasional Sekolah (BOS) yang Eksis belum Dapat mencukupi kebutuhan sekolah, termasuk menggaji guru honorer.

“(Pungutan) sumbangan muncul karena biaya BOS belum mencukupi Buat kebutuhan sekolah, berikut gaji guru honorer,” kata Diyah Puspitarini.

Sebelumnya, pada Kamis (29/1) YBR (10), seorang siswa kelas 4 SD Negeri di Kabupaten Ngada, mengakhiri hidup dengan meninggalkan sepucuk surat Buat ibundanya.

Selama ini korban tinggal Berbarengan neneknya yang berusia lanjut, sementara ibunya berinisial MGT (47) tinggal di kampung lain Berbarengan dua Kerabat korban. Sementara dua Kerabat tiri korban sudah berusia dewasa dan merantau ke Papua dan Kalimantan.

Ibu korban menafkahi lima anak, termasuk korban. Korban adalah anak bungsu dari lima bersaudara. Bapak kandungnya pergi merantau Begitu korban Lagi dalam kandungan ibunya dan hingga kini tak pernah kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *