Kekasih Calon Wali Kota Tasikmalaya Bagikan Sembako, Bawaslu belum Terima Laporan

Pasangan Calon Wali Kota Tasikmalaya Bagikan Sembako, Bawaslu belum Terima Laporan
Calon Wakil Wali Kota Tasikmalaya Raden Dicky Candranegara menikmati makan bersama warga.(MI/KRISTIADI)

BADAN Pengawas Pemilihan Lazim (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mengaku belum menerima laporan terkait dugaan pembagian sembako dan pelibatan anak-anak yang dilakukan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya.

Pilkada Kota Tasikmalaya diikuti 5 pasangan calon. Pada masa kampanye, beberapa pasangan calon membagikan paket sembako pada masyarakat berupa minyak goreng, beras, mi instan dan lainnya. Anak-anak juga terlibat dalam kampanye.

Tetapi, dari hasil penelusuran, pasangan calon yang paling sering memberikan sembako ialah Muhammad Yusuf-Hendro Nugraha dengan nomer urut 3. Sayangnya praktik itu luput dari pengawasan Bawaslu tingkat kecamatan.

Cek Artikel:  KPU Majalengka Waspadai Kenaikan Tensi pada Pilkada

Toto, 56, warga Sambongjaya, mengatakan, pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya semuanya blusukan ke perkampungan. Mereka juga membagikan paket sembako pada masyarakat dengan harapan didukung dan dipilih. Para calon juga masih melibatkan anak-anak.

“Kami meminta anggota Panwascam di setiap daerah harus melakukan tugas pengawasan secara benar dan objektif. Karena, pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya selama kampanye selalu ada yang melibatkan anak-anak termasuknya pembagian sembako untuk meminta dukungan,” katanya, Minggu (20/10).

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Rekanan Masyarakat Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad Syukron mengatakan, belum menerima laporan adanya pembagian sembako dan pelibatan anak dalam kampanye.

Cek Artikel:  Dedi Mulyadi dan Nomor Urut 4, Filosofi Dasar Kesundaan Figurkan Jabar Istimewa

“Pembagian sembako maupun uang hingga materi lainnya sudah masuk pelanggaran. Kami belum menerima laporan dari Panwascam. Bawaslu berupaya melakukan penceghan terhadap supaya tidak ada pelanggaran kampanye oleh pasangan calon,” tandasnya,

Menurut dia, pembagian sembako, uang dan pelibatan anak-anak dalam tahapan pilkada ini  adalah hal yang dilarang. Kalau Bawaslu menerima laporan akan diplenokan dan dikoordinasikan dengan KPU.

“Seluruh pasangan calon berdasarkan laporan Panwascam telah melakukan pembagian sembako. Kami akan terus melakukan pengawasan supaya aturan tidak dilanggar,” tandasnya.

Mungkin Anda Menyukai