Liputanindo.id – Polisi menangkap pelaku pencurian bajaj di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak tujuh orang, yakni YR, M, HS, PSA, AP, S, dan ES ditangkap dari kasus ini.
“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan bajaj,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Ade menjelaskan kasus ini berawal ketika polisi mendapat informasi dari pemberitaan dan media sosial jika ada sopir bajaj, S (45) yang kehilangan kendaraannya karena dicuri. Korban tak mau melapor karena tidak memiliki uang.
Berbekal info tersebut, polisi mengusut kasus pencurian ini dengan melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, bukti-bukti, dan CCTV.
“Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap M dan YR di daerah Pluit, Jakarta Utara,” ujarnya.
Kedua pelaku ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, didapati jika YR merupakan eksekutor dalam kasus pencurian ini. Sementara M merupakan joki.
Pengembangan dilakukan dan polisi menangkap HS, PSA, AP, S, dan ES. Kelima orang ini merupakan penadah.
“Bajaj milik korban telah dibongkar dengan cara dipotong kemudian dibawa untuk dilebur. Sedangkan mesin bajaj milik korban dijual ke ES,” ucapnya.
Seluruh pelaku masih diperiksa secara intensif.