Bejat! ASN Dishub DKI Cabuli Bocah 11 Mengertin

Liputanindo.id JAKARTA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57) melakukan pencabulan pada bocah perempuan berusia 11 tahun.

Berdasarkan informasi yang diterima, perbuatan tak senonoh ASN Dishub DKI Jakarta tersebut dilakukan di sebuah rumah yang berada di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kejadian berawal saat korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengantarkannya ke sekolah karena ada kegiatan.

Akan tetapi, saat korban mendatangi rumah pelaku, pelaku malah melakukan tindakan tidak senonoh kepada korbannya.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto, menjelaskan, bahwa korban dan juga pelaku saling kenal dan merupakan tetangga.

Di depan awak media, bahwa perbuatannya tersebut tidak sengaja dan hanya bercandaan saja kepada korban.

Cek Artikel:  KPK Jadwalkan Febri Diansyah Hadir Sidang SYL, Beri Pengarahan Saksi?

“Saya tidak pernah punya niat jahat untuk menyetubuhi korban. Saya cuma bercanda-canda, memegang-megang seperti itu mungkin karena khilaf karena saya sudah 7 tahun tidak ada istri,” kata Anton dikutip Selasa (9/1/2024).

“Jadi saat saat itu mungkin saya khilaf jadi saya lakukan,” ujarnya lagi.

Anton menerangkan, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap korban. Ketika melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi sejumlah uang.

“Beberapa kali melakukan (pencabulan), si korban diberikan sejumlah uang sebesar Rp5 ribu,” ucap dia.

Korban juga mendapatkan ancaman dari pelaku, agar aksi bejatnya tersebut tidak diceritakan kepada orang tuanya.

“(Korban) diancam namun seperti dibujuk ‘jangan diadukan ke orang lain ya perbuatan ini nanti opa masuk penjara lagi,” tegas dia.

Cek Artikel:  Polri Betulkan Pelaporan Connie Bakrie oleh TKN Prabowo-Gibran

Pelaku dijerat Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Mengertin 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (DID)

Mungkin Anda Menyukai