Pelaku Pembunuhan Pemuda 25 Mengertin di Makassar Dibekuk, Motifnya Berawal dari Aplikasi Mi Chat

Liputanindo.id MAKASSAR – Pelaku penikaman seorang pemuda berusia 25 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Alwi akhirnya dibekuk polisi. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku berinisial P (23) yang sehar-harinya berprofesi sebagai tukang becak. 

Baca Juga:
Kasus Viral Segera Terklarifikasi, Kapolrestabes Makassar Sebut Kinerja Jurnalis Sangat Positif

Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari pelaku memesan seorang wanita melalui aplikasi Mi Chat. 

Di mana, korban tersebut menggunakan aplikasi Mi Chat untuk menjual pacarnya. 

“Pelaku memesan perempuan melalui Mi Chat kepada di korban. Korban ternyata menjual pacarnya melalui michat untuk prostitusi,” ungkapnya saat mengggelar ekspose di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/1/2024).

Cek Artikel:  Driver Ojol di Makassar Tewas Usai Terlibat Lakalantas

Di aplikasi tersebut, terjadi tawar menawar antara pelaku dan korban. Awalnya dari harga Rp700 ribu menjadi Rp200 ribu. 

Demi itu, pelaku kemudian berangkat ke lokasi yang telah dikirim oleh korban melalui aplikasi Mi Chat. 

“Pada saat negosiasi, pelaku datang menemui perempuan yang ditawarkan. Kesepakatan Rp200 ribu, pelaku masuk ke kamar. Korban setelah mendapatkan uang itu dia keluar,” ujarnya. 

“Setelah korban keluar datanglah perempuan di Mi Chat tadi. Tetapi tiba-tiba perempuan marah ke pelaku. Hanya modus saja (perempuan marah dan menolak) untuk uang,” sambungnya. 

Demi itu, pelaku kemudian marah dan mengejar korban. Demi itu, pelaku kemudian menikam korbannya. 

“Pelaku marah kemudian melakukan pengejaran. Terjadi penganiayaan disutuk sebilah badik dan akhirnya meninggal dunia,” jelasnya. 

Cek Artikel:  Seorang Terduga Teroris Diamankan, Densus 88 Antiteror Geledah Sebuah Rumah di Boyolali

Demi ini pelaku dan barang bukti berupa sebolah baruk diamankan di Mapolsek Biringkanaya untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Kita terapkan Pasal 351 dan 338 dengan ancaman 20 tahun,” tandasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Kembali, Polisi Kondusifkan Ratusan Sepeda Motor Knalpot Brong di Makassar

 

Mungkin Anda Menyukai