Caleg DPRD di Sulsel Dilapor Polisi Kasus Dugaan Tipu Gelap

Liputanindo.id MAKASSAR – Seorang Calon Personil Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Sulsel dari Partai Nasdem, Nursanti dilapor ke Polda Sulsel atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Politisi Nasdem itu dilaporkan dugaan penipuan dan penggelapan senilai RP1 miliar oleh seorang pengusaha asal Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Junaidi (47) pada 19 September 2023 lalu.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Tipu Gelap Selebgram Ajudan Pribadi: Polisi Segera Periksa Pelapor-Kuasa Hukum Siapkan Bukti-bukti Ini

Junaidi mengaku, kasus yang dialaminya berawal saat diajak oleh rekannya melakukan investasi dalam bidang usaha pertambangan nikel milik Nursanti di wilayah Kabupaten Morowali. 

Di mana perjanjian pinjaman uang itu dilakukan dengan Nursanti pada November 2022 lalu. Demi itu, Nursanti disebut bakal mengembalikan dana Junaidi dalam jangka hanya sebulan. 

Cek Artikel:  KPK Pelajari Info Kepala PPATK Tak Jujur Isi LHKPN

“Awal mulanya ada pekerjaan tambang di Morowali, dia bilang dana 1 miliyar bisa menghasilkan Rp3 miliar. Saya bilang kalau memang jelas yah kenapa tidak,” ungkapnya di Makassar, Rabu (10/1/2024).

Atas perjanjian itu, ia pun bersepakat untuk memberikan pinjaman modal kepada Nursanti. Ditambah, Nursanti disebut juga bakal menjaminkan dua unit mobil mewahnya untuk Junaidi. 

“Saya pergi survei (lokasi tambang). Berhubung saya di luar (daerah) jaminan mobil itu tidak saya ambil tapi berbunyi dalam surat perjanjian itu mobil marcy dan alphard. Disitu berbunyi apabila dalam jangka satu bulan tidak membayar maka mobil ini jadi jaminan,” katanya.

Tetapi yang terjadi hingga saat ini, Junaidi mengaku belum pernah mendapatkan itikad baik dari Nursanti hingga terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum. 

Cek Artikel:  Polisi Selidiki Kasus Gadis 13 Pahamn Tewas Diduga Dianiaya Majikannya, Kuat Dugaan ada Dua Pelaku

“Tiba sekarang tidak ada kejelasan. Tak ada kepastian. Saya sudah sering menagih, sudah dijanji beberapa kali, tapi dipermainkan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Junaidi, Wandi mengatakan, kasus yang dilaporkan kliennya ini juga tidak menuai kejelasan di meja penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. 

“Mereka berpedoman surat telegram Kapolri. Dalihnya tidak bisa ditindak karena (terlapor) sedang nyaleg, karena terduga pelaku sedang ikut dalam kontestasi politik,” ujarnya.

Sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan, Wandi dan kliennya juga berharap Nursanti memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian kliennya. 

“Banyak korban, bukan hanya satu orang, bahkan ada yang korbannya merugi hingga Rp 3 miliar,” tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Caleg DPRD Sinjai Nursanti mengaku selama ini dirinya sudah berupaya melakukan itikad baik. 

Cek Artikel:  Mahfud MD Berharap Putusan MKMK yang Terbaik Buat Demokrasi

“Dia kan bekerja di tambang saya, itu kan kerjasama, rugi untungnya itu tidak bisa orang bagaimana. Kita sudah berniat baik kok,” katanya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti mengaku bahwa bukti laporan dengan nomor registrasi STTLP/B/840/IX/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, masih dalam tahap pengecekan. 

“Sebentar saya cek dulu, yang jelas itu kemarin ada petunjuk (prosedur) untuk (penaganan kasus) kalau sementara nyaleg yah,” singkatnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Napi Rutan Jeneponto Pemasok Narkoba ke Kampus UNM Sudah Tiga Kali Dipindahkan

 

Mungkin Anda Menyukai