PSBB Jilid II, Masjid di Jakarta Kembali Dibuka

Sejak Senin (12/10/2020) Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Restriksi Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi jilid II hingga 25 Oktober 2020.

Beberapa kegiatan diperbolehkan dengan persyaratan, misalnya pusat perbelanjaan, gelanggang olahraga termasuk pembukaan tempat ibadah.

Keputusan didasarkan pada beberapa indikator yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian tren kasus aktif & tingkat keterisian RS Rujukan covid-19.

Tetapi, penerapan protokol kesehatan tetap ditegakkan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan untuk memutus rantai penularan wabah covid-19.

#SatgasCovid19
#IngatPesanIbu
#MengenakanMasker
#JagaJarak
#JagaJarakHindariKerumunan
#CuciTangan
#CuciTanganMengenakanSabun

Cek Artikel:  Menjadi Koruptor yang Dermawan

Mungkin Anda Menyukai