Pemilu Jalan Perubahan

KATA orang bijak, tidak ada yang pasti kecuali perubahaan. Confucius mengatakan hanya orang yang paling bijaksana dan paling bodoh yang tidak pernah berubah.

Orang yang paling bodoh itu mestinya tidak ditemukan di negara yang mendewakan demokrasi. Asal Mula, negara yang demokratis melakukan perubahaan secara sistematis melalui jalan pemilu.

Pemilu yang bertujuan melakukan pergantian kepemimpinan nasional secara damai hakikatnya ialah mewujudkan perubahan yang dikehendaki rakyat. Rakyat memilih sendiri pemimpinnya untuk mewujudkan perubahaan menuju tercapainya janji kemerdekaan.

Janji kemerdekaan negeri ini yang dipahatkan pada 1945 ialah mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Mewujudkan keadilan itu sangat bergantung pada cara yang diusung calon presiden, yang ditawarkan melalui visi, misi, dan program kerja. Jangan pula melarang capres menawarkan perubahan.

Kalau ada yang mengatakan bahwa Indonesia tidak memerlukan perubahaan, apalagi melarang menawarkan perubahan, orang seperti itu sejatinya antidemokrasi. Meski demikian, tepat kiranya saran yang disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa kepemimpinan itu seperti tongkat estafet, bukan meteran pom bensin.

Pemandu tongkat estafet itu ditentukan melalui pemilu yang demokratis, bukan melalui endorse. Biarkan rakyat yang memutuskan siapa pembawa tongkat estafet itu, bukan digadang-gadang oleh penguasa.

Cek Artikel:  Serdadu Liar

Melanjutkan atau mengubah program pemerintah saat ini mestinya menjadi program kerja tersurat dari capres yang akan berkontestasi pada Pemilu 2024. Salah satu syarat pendaftaran capres, menurut ketentuan Pasal 229 huruf e Undang-Undang No 7 Pahamn 2017 tentang Pemilu, ialah menyerahkan naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Visi, misi, dan program itulah yang dijadikan materi kampanye menurut ketentuan Pasal 274 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemilu. Selanjutnya, menurut ketentuan Pasal 274 ayat (2), dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wapres yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Kemudian visi, misi, dan program presiden terpilih akan dijabarkan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) sesuai ketentuan Undang-Undang No 25 Pahamn 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 14 ayat (1) UU 25/2004 terkait RPJM menyebutkan bahwa menteri menyiapkan rancangan awal RPJM nasional sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program presiden ke dalam strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program prioritas presiden, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh, termasuk arah kebijakan fiskal.

Cek Artikel:  Cemas Jatah Beras

Kiranya capres dalam menyusun visi, misi, dan program kerja tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada saat ini, yakni Undang-Undang No 17 Pahamn 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional.

UU RPJP Nasional sengaja disusun karena amendemen konstitusi telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam pengelolaan pembangunan, yaitu dengan tidak dibuatnya lagi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.

Lanjut terang, ketiadaan GBHN dan pemilihan presiden secara langsung itulah yang memberikan keleluasaan bagi capres untuk menyampaikan visi, misi, dan program pembangunan pada saat berkampanye. Keleluasaan tersebut berpotensi menimbulkan ketidaksinambungan pembangunan dari satu masa jabatan presiden ke presiden berikutnya. Itulah risiko yang mesti dipikul.

Kekhawatiran atas ketidaksinambungan pembangunan itu diatasi dengan UU RPJP Nasional. Elok nian bila capres mengusung visi, misi, dan program yang relevan dengan visi pembangunan nasional 2005-2025, yakni Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur. Visi itu hanya bisa terwujud jika ada komitmen dari kepemimpinan nasional yang kuat dan demokratis serta kebijakan pemerintah yang konsisten.

Cek Artikel:  Tragedi Kali Bekasi

Biarkanlah capres bebas menyusun visi, misi, dan program yang ditawakan dalam Pemilu 2024. Bebas-bebas saja capres menjiplak visi, misi, dan program pemerintah saat ini. Bukan ada larangan pula untuk capres mengusung perubahan. Hanya orang paling bodoh versi Confucius yang melarang perubahan sepanjang perubahan itu masih dalam koridor pencapaian tujuan kemerdekaan.

Argumentasi yang sama bisa dipakai untuk menolak cawe-cawe siapa pun dengan argumentasi demi kelanjutan pembangunan. Cawa-cawe pemilu dengan niat baik pada hakikatnya adalah niat busuk. Bukankah kesinambungan pembangunan itu perintah undang-undang yang mesti dijalankan oleh siapa pun presiden yang memenangi Pemilu 2024?

Pemilu adalah jalan perubahan sehingga menjadi ajang kontestasi visi, misi, dan program capres. Perubahan itu ada di tangan rakyat yang cerdas. Kata Stephen Hawking, kecerdasan adalah kemampuan beradaptasi terhadap perubahan.

Mungkin Anda Menyukai