Terbitnya PKPU Bukti Perjuangan Rakyat Kawal Putusan MK tidak Sia-Sia

Terbitnya PKPU Bukti Perjuangan Rakyat Kawal Putusan MK tidak Sia-Sia
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya PKPU terbaru merupakan bukti perjuangan rakyat.(MI/Supardji Rasban)

ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Lazim (PKPU) terbaru tentang syarat pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.

Kepada itu, dia pun berterima kasih kepada rakyat Indonesia, mulai dari mahasiswa, akademisi, aktivis, seniman dan budayawan, sahabat-sahabat buruh, petani, nelayan, para pedagang, hingga pekerja, yang berhasil memperjuangkan hal tersebut demi tegaknya demokrasi.

“Terima kasih sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, Kemekum dan HAM, serta KPU,” kata anggota Fraksi PDIP itu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (26/8/2024).

Baca juga : KPU Didesak Taati MK dan Terbitkan PKPU Pilkada 2024

Cek Artikel:  Kehadiran TNI di Kawasan Perbatasan Butuh Dukungan

Demi ini, menurut dia, telah lahir Peraturan Komisi Pemilihan Lazim Nomor 10 Mengertin 2024 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Lazim Nomor 8 Mengertin 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Menurut dia, PKPU terbaru itu memuat Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024, serta Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait syarat batas usia calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati 25 tahun pada saat pencalonan.

“Saya mohon maaf atas segala kekurangan sebagai wakil rakyat. Harap maaf lahir batin,” kata dia.

Cek Artikel:  PKB Formal Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca juga : KPU Jamin Pendaftaran Calon Kepala Daerah Merujuk Putusan MK

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah menyetujui PKPU terbaru tentang syarat pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan MK.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Mengertin 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Komisi II DPR bersama Kemenkum dan HAM RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Mengertin 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. 

Cek Artikel:  KPU RI Terima Banyak Surat Pergantian Caleg DPR Terpilih

“Dapat kita setujui. Setuju? Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). (Ant/P-3)

 

Mungkin Anda Menyukai