Lindungi Perempuan dalam Konflik, Raperpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Variasia Segera Disahkan

Lindungi Perempuan dalam Konflik, Raperpres Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Segera Disahkan
Polisi membubarkan paksa warga Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, di Masjid Raya Sumatra Barat, Sabtu (5/8/2024)(MI/YOSE HENDRA)

RANCANGAN Peraturan Presiden (Raperpres) mengenai Pemeliharaan Kerukunan Umat Variasia (KUB) telah mendapat surat persetujuan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Variasia Muhammad, Kementerian Religi, Adib Abdushomad menyampaikan setelah harmonisasi, rancangan Perpres tersebut akan diajukan ke Presiden untuk disahkan menjadi Peraturan Presiden.

“Menteri Religi akan menyampaikan surat kepada Presiden untuk penetapan atau pengesahan RPP Pemeliharaan Kerukunan Umat Variasia menjadi Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Adib seperti dilansir pada Minggu (25/8).

Baca juga : Kemenag Siapkan Langkah Antisipasi Konflik Pilkada 2024

Adin menambahkan bahwa Raperpres tersebut juga akan memberi ruang kepada FKUB dalam fungsi penguatan institusi. Ham itu ditandai dengan adanya rancangan FKUB Nasional.

“Pada beberapa pasal misalnya, Pasal 20 dan 30 memungkinkan perlunya dilakukan peraturan turunan. Selain itu, Peraturan Menteri Religi (PMA) yang nantinya akan memberi ruang sinergitas Kemenag dengan FKUB,” katanya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Imam Syaukani dalam kesempatan sama menjelaskan, setelah ditetapkan Presiden, Kemenag selanjutnya akan menyusun ketentuan turunan dari Perpres tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Religi (PMA).

Cek Artikel:  JK Minta Pemerintah Baru Pilih Mendikbud-Ristek yang Mengerti Soal Pendidikan

Baca juga : Kemenag Libatkan Penghulu dan Penyuluh Religi Jadi Aktor Resolusi Konflik

“Kementerian Religi segera memproses atau menyusun Rancangan Peraturan Menteri tersebut, agar begitu Perpres ini ditetapkan oleh Presiden, peraturan ini bisa dibentuk dan juga dilaksanakan sebagai pelengkap dari Perpres tersebut,” kata

Juru Bicara Kementerian Religi, Anna Hasbie menjelaskan penyusunan Raperpres yang sudah berjalan cukup lama hingga tiga tahun itu juga diyakini akan memberikan kebermanfaatan bagi perempuan karena adanya prinsip inklusivitas. Pasalnya, aturan tersebut tidak hanya berbicara soal peran pemerintah dan tokoh agama secara umum, tetapi juga perempuan.

“Perpres ini benar-benar inklusif. Kenapa? Karena memberi ruang yang cukup untuk perempuan. Jadi, perempuan ini penting. Kita tentu ingat bahwa dari dulu selalu ada upaya mainstreaming gender. Bunyi-suara perempuan harus didengar karena dia punya kebutuhan khusus, misalnya dalam hal pencegahan konflik,” ujarnya.

Cek Artikel:  Peran Strategis Perguruan Tinggi dalam Meningkatkan Daya Saing SDM Indonesia

Baca juga : Berkolaborasi dengan Kemenag, Tiga Brand Unilever Berdayakan Santri dan Remaja Perempuan

Menurut Anna, ketika terjadi konflik maka perempuan sering menjadi korban secara tidak langsung. Oleh karena itu, mereka pun berpikir agar masyarakat turut serta melindungi hak-hak perempuan. “Jadi, mereka memiliki pemikiran bagaimana agar masyarakat bisa memenuhi hak-hak perempuan dan anak karena biasanya selama ini terabaikan,” ungkapnya.

Selain itu, Anna mengungkapkan Raperpres Pemeliharaan KUB yang sedang dimatangkan ini merupakan langkah maju ketika berbicara soal kerukunan juga memberi ruang pemberdayaan perempuan. Dengan kata lain, kepengurusan FKUB di daerah yang bakal melibatkan perempuan patut diapresiasi.

“Itu sangat penting karena dari dulu orang-orang sering beranggapan bahwa urusan agama itu selalu bicara patriarki. Padahal tidak. Nah, seiring berjalannya waktu kita melihat bahwa perempuan itu memiliki peran dan kebutuhan khusus. Dan itu harus dijawab oleh peraturan,” terangnya.

Baca juga : Kemenag: Ruang Partisipasi Perempuan harus Diperluas

Lebih lanjut, Anna mengatakan, aneka macam peraturan yang disusun seharusnya datang juga dari perempuan itu sendiri. Dengan adanya perempuan di FKUB ini nantinya menjadi kabar baik.

Cek Artikel:  JK Dorong Bingungkatan Kualitas Tenaga Medis PMI

Selain itu, adanya perempuan di dalam kepengurusan FKUB nantinya bisa menjadi treatment tersendiri bagi program kerukunan. Asal Mula, perempuan memang multitasking alias serba bisa. Dia juga sering memiliki pemikiran yang out of the box.

“Dunia ini sering dibilang terbentuk oleh pemikiran lelaki. Ketika perempuan masuk maka akan ada perspektif lain. Nah, ketika ada berbagai macam perspektif maka semua masalah itu bisa dilihat secara holistik. Solusinya pun akhirnya bisa out of the box,” tuturnya.

Oleh karena itu, Anna sependapat bahwa pemberian ruang terbuka bagi perempuan seharusnya dimaknai bukan karena faktor perempuannya. Akan tetapi, lebih kepada kapabilitasnya. Ia tidak mempermasalahkan jika tahap awal afirmasinya hanya mengejar kuota.

“Nggak apa-apa. Memang awalnya diafirmasi. Tapi, lama-lama mereka akan terseleksi sendiri. Akhirnya orang akan terbiasa untuk terus aktif dalam pengembangan diri, upgrading, dan updating,” pungkasnya. (H-2)

 

Mungkin Anda Menyukai