PPATK Temukan Transaksi dari Luar Negeri ke Sejumlah Parpol, Safirinya Rp195 Miliar

Liputanindo.id JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) merilis hasil temuan transaksi dari luar negeri kepada bendahara 21 partai politik dalam dua tahun terakhir.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bendahara yang dimaksud, bukan hanya yang bendahara umum tapi juga bendahara partai di berbagai wilayah.

Intervensinya, terjadi peningkatan transaksi dari luar negeri dari tahun 2022 sebanyak 8.270 transaksi menjadi 9.164 transaksi pada tahun 2023.

“Jadi mereka juga termasuk yang kita ketahui mendapatkan dana dari luar negeri,” kata Ivan dalam konferensi persnya di kantor PPATK, Rabu (10/1/2024).

Selain jumlah transaksinya yang meningkat, nilainya pun melambung tinggi. Pertambahannya mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Cek Artikel:  Polisi Kantongi Identitas Mobil Penabrak Ojol Tewaskan Dua Orang di Palembang

“Di tahun 2022 penerimaan dananya hanya Rp83 miliar kemudian meningkat pada 2023 menjadi Rp195 miliar,” tambah dia.

Tak hanya menemukan adanya transaksi fantastis bendahara parpol, PPATK juga mengendus penerimaan dana dari luar negeri kepada caleg yang tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Bilangannya sangat besar, mencapai Rp7 triliun.

Dalam paparan, PPATK mengambil sampel 100 orang yang paling besar.

“Jadi kami menerima laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction Report) jadi terhadap 100 orang DCT [Daftar Caleg Terdaftar] yang tadi datanya sudah kita dapatkan, ada penerimaan senilai Rp 7.740.011.302.238,” ungkap Ivan.

“Jadi orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu,” lanjutnya.

Cek Artikel:  KBRI Kuala Lumpur Kawal Kasus Dugaan Pembunuhan WNI di Petaling Jaya

Selain itu, PPATK juga menerima laporan adanya transaksi pembelian barang yang diduga terkait kampanye dan semacamnya.

“Eksis 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592.548.7…. (lima ratus sembilan puluh dua miliar sekian),” imbuhnya.

Intervensi ini kemudian telah dan akan dikoordinasikan dengan KPU dan Bawaslu lewat tim yang mereka sebut Collaborative Analysis Team (CAT). Intervensi tersebut juga, bila dipandang perlu, akan disampaikan PPATK kepada aparat penegak hukum yang sesuai dengan dugaan tindak pidana asalnya.

“Terkait dengan Pemilu 2024, jadi secara objektif sekali lagi, PPATK tidak masuk ke ranah substansi politiknya. Kita tetap fokus bagaimana menjaga agar Pemilu ini tidak dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku tindak pidana, … apa pun bentuknya, karena itu adalah pencucian uang,” pungkasnya. (DID)

Cek Artikel:  Viral Jemaah Masjid di Makassar Diserang Sekelompok Pemuda saat Salat Subuh

Mungkin Anda Menyukai