Liputanindo.id – Majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan Denda pemberhentian Enggak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik juga disebut melakukan penyimpangan asusila.
“Pemberhentian dengan Enggak hormat atau PTDH sebagai Personil Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko Ketika konferensi pers usai sidang etik Didik di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Trunoyudo mengatakan Didik diduga menerima Duit dari mantan bawahannya, Malaungi yang merupakan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Selain karena narkoba, Didik dijatuhi Denda PTDH karena diduga turut melakukan asusila.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” tuturnya.
Tetapi tak dirinci tindakan asusila tersebut. Trunoyudo hanya menambahkan Didik menerima putusan majelis hakim KKEP itu.
Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro mengaku menyimpan narkotika di dalam koper Ketika ditangkap Biro Paminal Divpropam Polri. Barang haram itu disimpan di kediaman seorang polwan, Aipda Dianita Agustina (DA) di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).
“DA berdinas di Polres Tangsel, dulu anak buah DPK pada Ketika berdinas di Polda Metro,” kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap kepada wartawan, Jumat (13/2).
Hasil pemeriksaan sementara, Didik meminta Dianita Demi menyimpan narkoba tersebut di rumahnya. Tetapi belum disampaikannya Dianita mengetahui koper itu berisi narkotika atau Enggak.
Didik menyimpan koper tersebut dari ketika diperiksa Divpropam Polri dan penyidik Ditresnarkoba Polda NTB.
Dari kasus ini, seseorang bernama Miranti Afriana turut diamankan. Perempuan tersebut Rupanya istri Didik.
“MA adalah istri dari DPK,” tuturnya.
