Pemkab Bogor Buka Lowongan CPNS untuk 379 Susunan

Pemkab Bogor Buka Lowongan CPNS untuk 379 Formasi
Sejumlah pegawai melintas di Kantor Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022).(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

PEMERINTAH Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 379 formasi yang tersebar di beberapa satuan kerja perangkat daerah atau SKPD.

“Jumlah alokasi sebanyak 379 formasi dengan rincian tenaga kesehatan 100 formasi dan tenaga teknis 279 formasi,” ungkap Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Cibinong, Rabu (21/8/2024).

Ia menjelaskan, formasi tersebut di diperuntukkan bagi pelamar dengan tiga kategori, yaitu pertama kebutuhan umum yang dialokasikan bagi setiap Penduduk Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Keputusan MK Ubah Total Eskalasi Politik di Kabupaten Bogor

Kedua, kebutuhan khusus yang dialokasikan bagi putra putri lulusan terbaik berpredikat  dengan pujian (cumlaude) dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri.

Cek Artikel:  IPCW Intel Polisi Gagal Deteksi Kontes Kecantikan Transgender

Ketiga, kebutuhan penyandang disabilitas yang dialokasikan bagi pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.

Pendaftaran seleksi CPNS dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September, dilanjutkan seleksi administrasi yang dilakukan sejak pendaftaran dibuka hingga 13 September dan diumumkan pada 14-17 September.

Kemudian, para peserta yang lolos seleksi administrasi akan menempuh seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKD). Lampau pengumuman hasil seleksi CPNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor akan dilakukan pada 5-12 Januari 2025.

Asmawa menjelaskan, kelulusan akhir seleksi CPNS ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan Bogor 60 persen oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Pahamn 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. (Ant/P-3)

Cek Artikel:  Poisi Dalami Laporan Stafsus Arsjad Rasjid Terkait Dugaan Pengeroyokan

Mungkin Anda Menyukai