Kontroversi Hukuman Wafat di Indonesia Kasus, Kebijakan, dan Data

Kontroversi Hukuman Mati di Indonesia: Kasus, Kebijakan, dan Data
Tiga terpidana mati Bom Bali I Amrozi, Muklas dan Imam Samudra(MI/Lilik Dharmawan)

HUKUMAN mati, meskipun semakin kontroversial di kancah global, masih menjadi salah satu sanksi pidana yang diterapkan di Indonesia. Menurut laporan global dari Amnesty International pada 2023, jumlah vonis hukuman mati di Indonesia mengalami peningkatan signifikan. 

Sebanyak 114 orang dijatuhi hukuman mati pada tahun tersebut, dengan 86% di antaranya terkait kasus narkotika. Bilangan ini menunjukkan hukuman mati masih menjadi salah satu instrumen penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam upaya memberantas kejahatan narkotika.

Hukuman mati di Indonesia tidak dilarang, namun diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Mengertin 2023. Menurut undang-undang ini, hukuman mati merupakan hukuman yang dapat dijatuhkan sebagai alternatif dari pidana penjara, dan dianggap sebagai langkah terakhir yang bisa diambil untuk mencegah tindak pidana yang dapat merugikan masyarakat luas.

Baca juga : Metode Eksekusi Hukuman Wafat: Dari Ruangan Gas hingga Pemenggalan Kepala

Kasus-Kasus Terkenal Hukuman Wafat di Indonesia

Meskipun banyak negara yang mulai menghapus hukuman mati, Indonesia tetap mempertahankan kebijakan ini. Beberapa kasus yang mendapat perhatian besar baik di dalam negeri maupun dunia internasional adalah eksekusi mati terhadap para terpidana yang terlibat dalam kejahatan narkotika dan terorisme.

Cek Artikel:  Ditanya Dugaan Gratifikasi Kaesang Pangarep, Jokowi Segala Kaum Sama di Mata Hukum

Berikut ini adalah beberapa kasus terpidana mati yang paling terkenal di Indonesia:

1. Amrozi, Mukhlas, dan Imam (Bom Bali 2002)

Tragedi Bom Bali pada 12 Oktober 2002 meninggalkan luka mendalam di Indonesia dan dunia internasional. Amrozi, Ali Gufron (Mukhlas), dan Imam Samudra, yang merupakan otak dari serangan teror tersebut, dijatuhi hukuman mati pada 2 Oktober 2003.

Baca juga : 5 Negara Paling Aktif Menerapkan Hukuman Wafat di Dunia dan Kontroversinya

Bom yang diledakkan di Legian, Bali, itu menyebabkan 202 orang tewas dan ratusan lainnya terluka. Ketiganya sempat mengajukan Peninjauan Kembali, namun ditolak. Pada 9 November 2008, Amrozi dan Imam dieksekusi mati tim kepolisian di Bukit Kagakbaya, Nusakambangan, sementara Mukhlas dieksekusi pada 8 November 2008. 

Cek Artikel:  Anies Disarankan Bikin Parpol untuk Kendaraan Politik

2. Raheem Agbaje Salami

Pada 2015, warga negara Nigeria, Raheem Agbaje Salami, menjadi sorotan internasional setelah ia dijatuhi hukuman mati terkait penyelundupan 5 kg heroin ke Indonesia. Salami yang telah mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo, tetap dijatuhi eksekusi pada 29 April 2015. 

3. Freddy Budiman

Freddy Budiman adalah salah satu terpidana mati yang sangat dikenal di Indonesia, terutama terkait dengan penyelundupan narkoba. Setelah tertangkap pada 1997 dan dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam penyelundupan narkoba, Freddy kembali terlibat dalam perdagangan narkoba dan akhirnya dieksekusi mati pada 29 Juli 2016. Freddy dieksekusi regu tembak di Limus Buntu, Nusakambangan, setelah menyelundupkan lebih dari 500 gram sabu-sabu. 

Baca juga : Apa Itu Hari Menentang Hukuman Wafat? Sejarah dan Tujuannya

4. Rodrigo Gularte

Rodrigo Gularte adalah terpidana mati asal Brasil yang terlibat penyelundupan narkotika. Pada 2015, Gularte dieksekusi mati bersama dengan sejumlah terpidana lainnya di Nusakambangan. Gularte tertangkap menyelundupkan 19 kg kokain di papan selancar. Kasus ini menarik perhatian internasional karena Gularte diketahui mengidap gangguan mental. 

Cek Artikel:  KPK dan ICAC Hong Kong Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi

Kebijakan Hukuman Wafat di Indonesia

Hukuman mati di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menetapkan hukuman mati sebagai sanksi bagi sejumlah kejahatan berat. Meskipun demikian, hukuman mati bukanlah pilihan utama dalam sistem hukum Indonesia. 

Hukuman mati hanya dijatuhkan dalam kondisi tertentu dan dianggap sebagai langkah terakhir untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan, terutama dalam kasus narkotika dan terorisme.

Hukuman mati di Indonesia dilaksanakan dengan cara regu tembak atau suntikan mematikan, tergantung pada jenis kejahatannya. Meskipun diatur dalam hukum, eksekusi hukuman mati tetap menjadi isu kontroversial, baik di dalam negeri maupun di arena internasional. 

Organisasi-organisasi hak asasi manusia (HAM) secara rutin mengkritik penerapan hukuman mati sebagai pelanggaran hak hidup yang mendasar. (Z-3)

Mungkin Anda Menyukai