Selebgram Elok yang Promosikan Judi Online Ditangkap di Apartemen Kalibata City Jaksel

Liputanindo.id – Kepolisian Sektor Tambun, Polres Metropolitan Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang selebgram berinisial MJ (24) atas dugaan turut mempromosikan judi daring di akun media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Inspektur Polisi Satu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat saat petugas melakukan observasi di wilayah setempat, guna menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo.

“Terdapatnya laporan warga yang menyebutkan bahwa akun instagram bernama mftjnnh26 mempromosikan situs judi online,” katanya di Cikarang, Sabtu (20/7/2024).

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan alamat pemilik akun di wilayah Cipinang Besar Pulo Maja Nomor 6 RT 006/010 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makassar.

Cek Artikel:  Cegah Banjir, Pemkot Depok Normalisasi Saluran Drainase

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan pelaku tinggal di sebuah unit Apartemen Kalibata City, tower gaharu, Jalan Raya Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Kota Jakarta Selatan.

Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Iphone 13 warna merah muda, satu KTP, dua kartu ATM, dan satu kunci apartemen.

“Pelaku terbukti sebagai pemilik akun instagram Gemini girls atau mftjnnh26, termasuk seluruh barang bukti yang diamankan petugas,” katanya.

Putu mengaku pelaku MJ ini sudah mempromosikan situs judi daring sejak tahun 2023 melalui media sosial yang ia miliki dengan ribuan pengikut pada akun instagramnya.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Cek Artikel:  Disnaker Niscayakan Perusahaan Animasi Brandoville Studio Lakukan Tindak Pidana Ketenagakerjaan

Pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor1 Mengertin 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Mengertin 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bunyi pasal dimaksud setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 2 dikenakan pidana.

“Pidana sesuai pasal tersebut adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Putu Agum. (KR-PRA). (Ant)

Mungkin Anda Menyukai