Kepastian Hukum Tetap Dikeluhkan Dunia Usaha

Kepastian Hukum Masih Dikeluhkan Dunia Usaha
Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani(Dok. Foto tangkapan layar Kompas 100 CEO Perhimpunan)

 

ASPEK kepastian hukum disebut masih menjadi persoalan yang menghambat perkembangan dunia usaha. Padahal geliat dunia usaha menentukan laju perekonomian dalam negeri. 

Baca juga : ​​​​​​​Dukung Daya Beli, Pemerintah Tetap Andalkan Stimulus Pajak

Hal itu terungkap dalam Kompas 100 CEO Perhimpunan, Jumat (11/10). Presiden Direktur Suvarna Sutera Mayjen TNI (Purn) Tri Tamtomo H. R Danoeri mengatakan, masalah kepastian lahan masih menjadi momok bagi para pengembang. 

“Pengembang ini minta kepastian, hukum harus ditegakkan, pengembang adalah bagian anak negara, pengembang, yang harus dapat perlindungan,” ujarnya. 

Satu contoh kasus, misalnya, para pengembang kerap diminta bertanggungjawab atas lahan yang sedianya tak ada sangkut pautnya. “Ini kadang tanah negara diduduki orang tidak bertanggung jawab, kok kita yang diminta bertanggung jawab? Kita tidak ada urusannya. Ini tentu menjadi PR buat pemerintah ke depan,” jelas Tri. 

Cek Artikel:  Harga Minyak Mentah Dunia Dibanderol USD80,93/Barel

Baca juga : Family Office Harus Didukung Kepastian Hukum dan Keamanan Data

Menanggapi hal itu, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyampaikan, masalah kepastian hukum memang masih menjadi permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha di Indonesia. 

Kepastian hukum itu tak sekadar pada aspek perizinan maupun pajak. “Salah satu tantangan yang ada, bagaimana kita atasi itu, kita harus mengikuti peraturan yang ada. Itu tantangan yang ada. How to resolve itu, itu perlu good will very strong dari semua pihak,” kata Rosan. 

“Isu-isu itu memang perlu dilaporkan ke aparat berwenang, pendudukan lahan. Jadi rule of law memang selalu the biggest challenge, membuat investasi di Indonesia hadapi tantangan,” tambahnya.

Baca juga : Halka Nusantara Resources Kerja Sama dengan 2 Perusahaan Asing

Cek Artikel:  Menhub: Bandara IKN Pandai Uji Coba Juli 2024

Salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah, kata Rosan, ialah memanfaatkan proses digital dalam proses administrasi antara pemerintah dan dunia usaha. Online Single Submission (OSS), misalnya, kendati telah memanfaatkan sistem digital, proses lanjutannya masih dilakukan secara manual oleh kementerian terkait. 

Akibatnya, proses perizinan yang mestinya selesai dalam waktu singkat malah memakan waktu lama. Padahal 18 kementerian telah melakukan perjanjian terkait Service Level Agreement (SLA) perihal proses perizinan tersebut. 

“Kejadiannya proses itu bisa 6 bulan, 9 bulan, setahun, yang kena adalah BKPM. Oleh sebab itu, kita sudah lihat, saya akan tulis surat ke 18 instansi itu, mereka harus patuhi SLA itu, kalau tidak, misal kita sudah janji 3 hari, lalu tidak keluar izinnya, itu saya yang akan keluarkan izinnya,” tutur Rosan.

Cek Artikel:  Bangun Lebih dari 100 MW PLTS untuk Dukung Pengurangan Emisi Karbon

Baca juga : Harga Emas 11 Mei 2024 tidak Berubah dari Sebelumnya

“Jadi tidak ada lagi tuh kayak nunggu, semua akan kita integrasikan. Permintaan baru dari presiden baru, saya tinggal bilang ke presiden terpilih kalau ada yang tidak mau integrasi,” tambahnya. 

Ke depan, imbuh Rosan, proses perizinan itu akan diintegrasikan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), maupun komputasi awan (cloud computing) guna mempercepat kepastian kepada dunia usaha. 

“Kalau bisa semua digitalisasi. Mengurangi pertemuan itu mengurangi kolusi, korupsi. Itu akan kita coba ke depan. next step baru ke kabupaten/kota, mereka ini belum kita integrasikan karena sistemnya belum ada. Jadi ini PR-nya, tapi setidaknya di tingkat kementerian adalah segera untuk bisa beri kepastian,” pungkas Rosan. (Mir/M-4)

Mungkin Anda Menyukai