Satu Keluarga Tewas Terkena Sabetan Carok Kerabat Beradik Bangkalan

Liputanindo.id BANGKALAN –  Dua bersaudara, kakak beradik ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus carok massal yang menewasakan satu keluarga di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan , Jawa Timur pada Jumat (12/1/2024).

“Kedua orang yang kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka ini merupakan warga Desa Buminayar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan,” kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya dalam keterangan pers di Bangkalan, Jawa Timur, Minggu (14/1/2024).

Kasus carok massal yang terjadi pada 12 Januari 2024 itu menyebabkan sebanyak empat orang tewas. Masing-masing berinisial MTJ, MTD, NJ dan HF dan semuanya merupakan satu keluarga.

Tiga orang dari korban merupakan warga Desa Embargo Timur, Kecamatan Tanjung Bumi dan 1 orang warga Bumi Anyar.

Cek Artikel:  Ditetapkan Tersangka, Bupati Sidoarjo Gugat KPK ke PN Jaksel

“Hari ini kami melaksanakan ungkap kasus perkelahian dengan senjata tajam di Bumi Anyar, kejadian itu terekam video warga dan sempat viral di medsos, kejadiannya tanggal 12 Januari lalu,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Ismanjaya, Minggu (14/1/2024).

Kapolres menuturkan, kasus perkelahian dengan menggunakan senjata tajam jenis celurut tersebut bermula sekitar pukul 16.30 WIB saat tersangka HB berjalan kaki menuju tempat tahlilan di desanya.

Ketika bersamaan, MTJ dan rekan-rekannya melintas mengendarai sepeda motor.

Memperhatikan MTJ dan rekan-rekannya melintas, tersangka HB pun menegurnya dengan maksud menyapa. Tetapi sapaan itu membuat MTJ tidak terima, lalu turun dari motor dan menghampiri tersangka.

“Mereka sempat terlibat adu mulut berujung penganiayaan pada HB. Bukan selesai di situ, MTJ yang tidak puas setelah melayangkan pukulan, menantang HB untuk berduel,” ujar Febri.

Cek Artikel:  Kejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi DI Waru-waru

Mendapat tantangan duel, tersangka HB pun langsung bergegas pulang mengambil sajam miliknya. Ia pun mengajak serta adiknya untuk meladeni tantangan duel dari MTJ dan kelompoknya.

“Mereka berdua sempat berpamitan pada kedua orang tuanya, oleh orang tuanya dilarang namun mereka tetap ingin meladeni tantangan duel itu dan bergegas menuju lokasi cekcok,” jelas Febri.

Setibanya dilokasi, HB dan HW yang sudah kalap mata mendapat tantangan duel, langsung membabi buta dengan sajam di tangannya. Pertempuran senjata sempat terjadi, hingga akhirnya 4 orang dibuatnya tewas bersimbah darah.

“Tersangka HB ini, meski motor adiknya belum berhenti, melompat menyerang lawannya membabi buta. Duel 2 vs 4 pecah menewaskan 4 orang. Dari pengakuan tersangka, dilokasi ada lebih dari 6 orang, sebagian kabur melihat rekannya sudah tumbang,” pungkas Febri.

Cek Artikel:  Wisatawan Jakarta Tewas Terseret Ombak di Pantai Ciantir Banten

Atas perbuatannya, 2 bersaudara itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres menuturkan, hingga kini pihaknya tetap memperketat pengamanan di dua desa itu, karena menurut kabar yang beredar, ada upaya balas dendam oleh masing-masing keluarga kedua belah pihak.

“Kami juga melakukan pendekatan persuasif kepada para tokoh masyarakat di sana untuk ikut mencegah konflik susulan di sana,” kata Kapolres. (HAP)

Mungkin Anda Menyukai