Liputanindo.id BANDA ACEH – Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi menyebut peredaran narkotika di wilayahnya sudah merambah hingga wilayah pedesaan. Kepada itu Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Hingga pertengahan Januari 2024, Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 32,1 kilogram. Selain sabu-sabu Polda Aceh dan jajaran juga menggagalkan peredaran 80,5 kilogram ganja dan 5.000 butir pil ekstasi.
Baca Juga:
Diduga Libatkan Oknum TNI, Kasus Pembakaran Rumah Pengumumanwan di Aceh Dilimpahkan ke Pomdam Iskandar Muda
Fahmi membeberkan, puluhan kilogram sabu-sabu dan ganja tersebut merupakan total barang bukti narkoba yang disita dari 46 kasus dengan 59 tersangka.
“Dari pengungkapan narkotika, zat adiktif, dan obat terlarang tersebut, Polda Aceh menyelamatkan 257 ribu jiwa dari penyalahgunaan sabu-sabu, 257 ribu jiwa dari ganja, serta 5.00 jiwa dari pil ekstasi,” kata Armia Fahmi di Banda Aceh, Senin (15/1/2024).
Dia menyatakan keprihatinannya terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
“Selain itu, Aceh kini sudah menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba ke Indonesia dari luar negeri. Dan ini tentu membutuhkan kerja bersama mencegah masuknya barang terlarang tersebut,” kata dia seperti dilansir Antara.
Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan Polda Aceh berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tetapi, kepolisian tidak bisa bekerja sendiri-sendiri memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, zat adiktif, dan obat terlarang lainnya.
“Pemberantasan narkoba tersebut membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk peran serta masyarakat dengan melaporkan apabila ada melihat serta menemukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Armia Fahmi. (DIM)