KPU Didesak Taati MK dan Terbitkan PKPU Pilkada 2024

KPU Didesak Patuhi MK dan Terbitkan PKPU Pilkada 2024
Gedung KPU(Dok.MI)

 

KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) mendapat desakan terkait kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah memutuskan ambang batas 7,5 persen dan batas minimum usia calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga : KPU Jangan Tersandera Rapat Konsultasi dengan DPR

“Mendesak KPU segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” kata Koordinator Aliansi BEM SI Kerakyatan Satria N, dalam keterangannya (24/8).

Satria menegaskan PKPU diperlukan supaya tak ada pembangkagan terhadap putusan MK. Mengingat, sudah ada upaya dari DPR untuk merevisi UU Pilkada pascaputusan MK.

“Mendesak MK untuk tidak menjadi alat kekuasaan dalam upaya manipulasi hukum,” kata Satria.

Baca juga : Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU

Cek Artikel:  BPIP Waspadai Kekuasaan Absolut

Di sisi lain, Satria mengatakan pihaknya mendesak Baleg DPR segera menerbitkan surat pembatalan. Surat tersebut terkait pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada.

“Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi,” sebut Satria.

Terakhir, pihaknya menuntut seluruh lembaga tinggi negara bersikap profesional. Mereka mesti bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, sekaligus menjaga muruah instansi.

“Mendesak seluruh lembaga tinggi negara untuk menjaga dan merawat semangat demokrasi dan reformasi,” kata dia. (M-4)

Mungkin Anda Menyukai