Mendiang Bustanil Arifin Dapat Gelar Bapak Peternak Sapi Peras Rakyat dan Koperasi Susu

Mendiang Bustanil Arifin Dapat Gelar Bapak Peternak Sapi Perah Rakyat dan Koperasi Susu
Ketua DPN, Kokoh Boediyana saat sambutan pemberian gelar Bapak Peternak Sapi Peras Rakyat dan Koperasi Susu mepada Mendiang Bustanil Arifin(MI/Naufal Zuhdi)

DEWAN Persusuan Nasional (DPN) resmi memberikan gelar Bapak Peternak Sapi Peras Rakyat dan Koperasi Susu kepada mendiang Letnan Jenderal TNI (Purn) Bustanil Arifin.

Ketua DPN, Kokoh Boediyana, mengungkapkan peternakan sapi perah rakyat dan koperasi susu memulai perkembangan yang secara signifikan terjadi pada 1978.

“Atau dapat dikatakan bahwa tahun 1978 sebagai tonggak kemajuan usaha peternakan sapi perah rakyat dan koperasi susu di tanah air kita yang bermula ketika Pak Bustanil Arifin diangkat oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Muda Urusan Koperasi dan merangkap sebagai Kabulog,” ucap Kokoh di Auditorium Kemenkop UKM, Kamis (10/10).

Pada saat Bustanil menjabat sebagai Menteri Muda Urusan Koperasi, Kokoh menyatakan, bahwa dirinya bersama dengan Mardiyanto dan Muslimin Nasution yang pada saat itu menjabat sebagai Kabalitbang Bulog untuk melawat ke India dalam rangka mempelajari koperasi susu di India agar bisa dikembangkan di Indonesia.

“Selanjutnya untuk menunjang program tersebut, diterbitkan Surat Keputusan tentang Pembentukan Tim Pengembangan Persusuan Nasional yang dipimpin oleh Muslimin Nasution dan beranggotakan berberapa orang dari instansi terkait dan non pemerintah,” imbuhnya.

Cek Artikel:  Lakukan Pemutakhiran Data Pelanggan, PLN Niscayakan Terjamin dengan Sistem Terenkripsi

Mendiang Bustanil, sambung Kokoh, memaksa industri pengolahan susu yang ada saat itu untuk menyerap susu yang dihasilkan para peternak sapi perah rakyat dengan harga Rp150- Rp180, per liternya. Sebelumnya ada beberapa industri pengolahan susu yang menyerap susu peternak dalam jumlah yang sangat kecil dan dengan harga Rp60 per liternya. 

“Kebijakan adanya kepastian pasar dan harga yang layak tersebut ternyata menjadi panacea dan dengan sangat cepat telah mampu menggerakkan peternak sapi perah rakyat bangkit,” terangnya.

Kemudian, ebijakan untuk kepastian pasar susu segar hasil peternakan sapi perah rakyat dengan harga yang memadai ini selanjutnya disusul dengan kebijakan memberikan kredit murah dengan skim kredit 72/Kop dari BRI dan dijamin oleh Lembaga Jaminan Kredit Kopreradsi (LJKK) yang pada saat itu didirikan oleh Ditjen Koperasi.

Cek Artikel:  Meningkatkan Ekonomi Perbatasan, Bea Cukai Selenggarakan Atambua International Expo 2024

“Eksisnya kepastian pasar dan harga yang memadai juga menjadi faktor penting sehingga program Panca Usaha Sapi Peras (PUSP) Departemen Pertanian dapat direalisir karena pihak BRI merasa aman,” imbuh Kokoh.

Sementara itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan, penghargaan yang diberikan kepada mendiang Bustanil Arifin merupakan wujud apresiasi yang mendalam atas dedikasi dan kontribusi luar biasa mendiang dalam membangun dan memperkuat usaha peternakan sapi perah rakyat di Indonesia. 

“Penghargaan ini tidak hanya sekadar simbol penghormatan, tetapi juga pengakuan atas komitmen panjang beliau dalam memperjuangkan kesejahteraan peternak kecil melalui pengembangan koperasi susu,” tegas Ahmad.

Mendiang Bustanil Arifin, sambung Ahmad, memiliki peran yang sangat signifikan dalam memperkenalkan dan mengimplementasikan model usaha koperasi yang berkelanjutan khususnya di sektor peternakan sapi perah. Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi oleh peternak kecil, beliau melihat koperasi sebagai solusi yang mampu menjawab permasalahan akses pasar, peningkatan kualitas produk, serta kesejahteraan peternak. 

Cek Artikel:  Tender pengadaan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan PJU Jalan Akses Pelabuhan di SBU Kawasan Marundaa PT Kawasan Berikat Nusantara.

“Model koperasi ini memungkinkan peternak kecil untuk bekerja secara kolektif, mengatasi berbagai kendala individu seperti modal, teknologi, dan distribusi, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan keuntungan yang adil dari hasil usaha mereka,” tuturnya.

“Melalui koperasi susu, beliau memastikan bahwa peternak memiliki sarana untuk mengelola produksi mereka dengan lebih baik, memperkuat posisi tawar mereka di pasar, dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan mereka secara berkelanjutan,” sambung Ahmad.

Ahmad menegaskan, dengan adanya koperasi susu, para peternak memiliki platform untuk berkumpul, berbagi pengetahuan, serta meningkatkan kapasitas mereka dalam berproduksi dan mendistribusikan hasil ternak. Koperasi ini juga dinilai menjadi medium penting untuk memastikan bahwa para peternak kecil memiliki akses ke teknologi modern, modal yang cukup, serta jaringan distribusi yang efisien untuk memasarkan produk mereka. 

“Dengan demikian, koperasi tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, tetapi juga memperkuat sektor peternakan secara keseluruhan,” pungkas Ahmad. (J-3)
 

Mungkin Anda Menyukai