Perumda Pasar Jaya Serahkan Sertifikat PPTU, SIPTU, dan SHPTU ke Pedagang

Liputanindo.id JAKARTA – Perumda Pasar Jaya melakukan penyerahan dokumen perpanjangan hak pemakaian tempat usaha (PPTU), surat izin pemakaian tempat usaha (SIPTU), dan sertifikat hak pemakaian tempat usaha (SHPTU) pada bangunan U-Shape Blok A Los A-H di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/1/2024).

Diketahui terdapat 2.188 tempat usaha yang terdapat di bangunan U-Shape Blok A Los A-H.

Manager Rekanan Masyarakat, Agus Lamun mengatakan penyerahan ini merupakan langkah strategis yang diambil untuk mendukung kelangsungan usaha dan memperkuat ekosistem bisnis di Pasar Induk Kramat Jati.

Bangunan U-Shape Blok A Los A-H yang memiliki peran penting sebagai pusat kegiatan perdagangan dan bisnis, kini telah memperoleh perpanjangan hak pemakaian tempat usaha.

Cek Artikel:  46 Perusahaan Kesulitan Mencari Calon Karyawan

“Pedagang yang sudah memproses PPTU, SIPTU, dan SHPTU sudah mencapai 308 tempat usah,” kata Agus Lamun, Kamis (25/1/2024).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan proses perpanjangan ini juga melibatkan dan peran penting pemerintah dan swasta, dan para pedagang untuk saling bersinergi.

“Dengan memperoleh dokumen-dokumen ini, diharapkan para pedagang dan Pasar Induk Kramat Jati terus berkembang sebagai pusat perdagangan yang dinamis dan berdaya saing tinggi,” ujarnya.

Bukan hanya itu, di hari yang sama juga, Perumda Pasar Jaya melakukan penandatanganan kerjasama tripartit bersama PT Bank DKI dan PT Rapik Karya Independen perihal Penyaluran Fasilitas Kredit Pembelian Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) Pada di Bangunan U-Shape Blok A-H di Pasar Induk Kramat Jati.

Cek Artikel:  Elsam Pertanyakan Keamanan Data Keuangan Pribadi Masyarakat

“Ini menjadi bukti nyata komitmen dari kami dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengembangan pasar antara penyedia fasilitas kredit, pedagang, serta pihak berwenang yang memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan dan pertumbuhan ekonomi lokal pastinya,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, adanya fasilitas kredit ini, pedagang di Pasar Induk Kramat Jati akan memiliki akses lebih mudah untuk membeli hak pemakaian tempat usaha, yang pada gilirannya akan mendukung perkembangan usaha bagi para pedagang itu sendiri. 

“Ini adalah langkah penting dalam mendukung ekonomi lokal, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memperkuat perekonomian masyarakat sekitar. Kami juga berharap dengan kerjasama yang kuat, pedagang di Pasar Induk Kramat Jati akan semakin sukses dalam usaha mereka, dan pasar ini akan terus berkembang sebagai pusat perdagangan yang vital bagi masyarakat lokal,” pungkasnya. (DID)

Cek Artikel:  Presiden Jokowi Bakal Formalkan Pabrik Bahan Peledak di Bontang Besok

Mungkin Anda Menyukai