Polisi Sasar Bengkel Motor-Mobil di Makassar, Minta Stop Jual Knalpot Brong

Liputanindo.id MAKASSAR – Direktorat Lewat Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel melakukan sosialisasi dan imbauan penggunaan knalpot Brong (racing) di sejumlah tokoh bengkel variasi motor dan mobil. 

Sosialisasi itu berlangsung secara masif dilakukan oleh Ditlantas dan Satlantas Polres jajaran. 

Baca Juga:
Operasi Keselamatan Pallawa 2024, Polisi Rekam 347.191 Pelanggaran Lewat Kamera ETLE di Sulsel

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan sosialisasi ini dilakukan secara masif, mulai dari Ditlantas hingga Satlantas Polres jajaran se-Sulsel.

“Sosialisasi ini secara masif kami lakukan terkait larangan penggunaan knalpot brong. Kami menyasar para penjual knalpot,” kata Kombes I Made Agus Prasetya, Senin (15/1/2024).

Imbauan atau sosialisasi ini merupakan perintah atau arahan langsung Kakorlantas Mabes Polri. Dalam sosialisasi ini para penjual diminta untuk tidak menjual knalpot Brong. 

Cek Artikel:  1,7 Juta Pelanggaran Terekam ETLE di Sulsel Sepanjang 2024, 23.212 Data Kendaraan Diblokir

“Tokoh/bengkel variasi kendaraan untuk tidak menjual dan memodifikasi knalpot brong sebagaimana arahan dari Kakorlantas Mabes Polri yang diperintahkan kepada seluruh direktur Ditlantas Polda se Indonesia,” tambahnya.

Kombes Pol I Made Agus menerangkan pelarangan ini karena penggunaaan knalpot Brong sangat menganggu aktifitas masyarakat khususnya pengguna jalan raya.

“Maka dihimbau kepada toko/bengkel variasi motor dan mobil yang menjual knalpot agar tidak menjual dan memodifikasi knalpot Brong,” tegasnya. 

Pihaknya juga menghimbau dan sosialisasi kepada karyawan bengkel agar tidak memasang atau mengerjakan bilamana ada konsumennya yang akan memasang knalpot Brong atau merubah spesifikasi knalpot Kendaraan bermotor yang diatur dalam UULAJ Nomor 22 Pahamn 2009 Psl 285 (1).

Cek Artikel:  KPK Panggil Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro

“Kami juga meminta kepada para karyawan bengkel agar tidak memasang knalpot brong bilamana ada konsumen yang mau merubah spesifikasi knalpot yang dapat menganggu aktifitas pengguna jalan raya lainnya,” tegas perwira menengah Polri tersebut.

Sekedar diketahui, setiap orang yang mengemudikan sepada motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion, klakson,lampu utama, pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban,dapat dipidana paling lama 1 (satu) bulan atau senda paling banyak Rp.250 ribu.

Sementara itu Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Erra Suryaningtyastuti meminta kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong. 

Karena knalpot itu dapat menganggu aktifitas para pengguna jalan lain. Pelarangan itu bukan hanya ditujukan untuk pengendara motor saja, melainkan para pengguna mobil juga dilarang.

Cek Artikel:  Mantan Mentan Syarul Yasin Limpo Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya

“Jadi jangan menggunakan knalpot brong. Knalpot brong ini bukan hanya pada motor melainkan juga kepada pengendara mobil,” ucap mantan Kabag SDM Polres Gowa tersebut. (KEK)

 

Baca Juga:
Ganggu Kamseltibcar Hingga Picu Tawuran,  Ditlantas Polda Sulsel Imbau Masyarakat tak Laksanakan Absahur On The Road

 

Mungkin Anda Menyukai