Usut Aliran Anggaran Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Usut Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi LPEI
Gedung KPK .(Dok. MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut aliran dana PT Petro Energy yang diduga terjerat kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke perusahaan lain.

Menurut Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, KPK perlu mendalami lebih jauh peran pihak-pihak yang diduga terkait dengan PT Petro Energy, termasuk perusahaan lain yang dikabarkan pernah diakuisisi oleh perusahaan tersebut.

“KPK jangan hanya berhenti di PT Petro Energy yang sudah dinyatakan pailit pada 2020, tetapi juga harus mengusut aliran dana ke pihak-pihak lain ataupun yang pernah terafiliasi dengan PT Petro Energy,” kata Uchok, Kamis (10/10).

Baca juga : KPK Lakukan Penggeledahan di Kalimantan Usut Korupsi LPEI

Cek Artikel:  Ini Kronologi Peristiwa G30S PKI

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penyidik  sudah terbang dari Jakarta ke Kalimantan untuk mencari bukti kasus dugaan fraud di LPEI. “Dan juga pengeledahan di sana,” ujar Asep, Jumat (4/10).

Demi ini, penyidik KPK tengah berkoordinasi dengan BPKP untuk menyelesaikan penghitungan kerugian negara. “Kita masih komunikasi dengan BPKP untuk penghitungan kerugian keuangan negaranya, kita akan terus berkoneksi.”

Menurut Asep, KPK bakal memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus itu, dalam beberapa hari ke depan. Tetapi, nama-namanya masih dirahasiakan. “Dan beberapa hari ke depan juga masih akan ada beberapa pemeriksaan dilihat saja,” ucap Asep.

Baca juga : Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah Usul Revisi Pasal Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Cek Artikel:  Sandra Dewi Dirikui Beri Pinjaman Rp10 miliar ke Dirut Smelter Swasta

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total, tujuh orang menyandang status hukum tersebut.

Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.

KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu. Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai