Pemerintah Lalu Matangkan Aturan Pengetatan BBM Subsidi

Pemerintah Terus Matangkan Aturan Pengetatan BBM Subsidi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia(Antara)

MENTERI Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah terus mematangkan aturan terkait pengetatan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Aturannya sampai sekarang kita masih matangkan, tidak boleh terburu-buru. Karena kita harus tahu dampak ketika diimplementasikan di tingkat nelayan dan petani. Kita lagi uji coba terus,” ujar Bahlil di Jakarta, Kamis (10/10).

Ia menyampaikan aturan tersebut sudah hampir final, namun Bahlil tidak menjelaskan lebih lanjut apakah aturan tersebut akan diimplementasikan di masa pemerintahan Presiden RI Joko Widodo atau pemerintahan mendatang.

Baca juga : Pengetatan BBM Subsidi 1 Oktober Belum Siap

“Aturannya sudah hampir final, tapi apakah nanti di zamannya Presiden RI Bapak Joko Widodo (Jokowi) atau presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto, itu cuma persoalan waktu saja,” ujar Bahlil.

Cek Artikel:  PLTS 50 MW di IKN Pandai Kurangi Emisi Karbon 104 Ribu Ton Per Tahun

Sebagai informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pengetatan pembelian BBM subsidi supaya lebih tepat sasaran yang direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024, tetapi belum siap.

Pemerintah saat ini masih membahas terkait aturan pengetatan tersebut agar lebih tepat sasaran dan mencerminkan keadilan. Formulasi beleid yang dikeluarkan itu nantinya harus tersalurkan secara adil ke tingkat petani dan nelayan. Restriksi pembelian BBM bersubsidi baru akan dilaksanakan setelah adanya penetapan Peraturan Menteri (Permen).

Bahlil mengatakan nantinya peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi akan diatur dalam Permen ESDM bukan lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Mengertin 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang saat ini sedang proses revisi.

Cek Artikel:  Fasilitas Kawasan Dapat Jadi Penyebab Birui Properti Meningkat

Dia juga belum bisa memberikan informasi secara detail mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, sebab sampai saat ini masih dalam kajian. (Ant/N-2)

Mungkin Anda Menyukai