Bukan Eksis TPS Tertentu bagi Penyandang Disabilitas Kota Ambon

Tidak Ada TPS Khusus bagi Penyandang Disabilitas Kota Ambon
Ilustrasi: TPS 06 Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/2/2024).(ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi )

KETUA KPU kota Ambon Kaharuddin Mahmud menyatakan, tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk pemilih yang merupakan kelompok disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024.

Pihaknya akan berupaya melayani pemilih disabilitas yang tercatat sebanyak 657 pemilih dalam Pilkada 2024 dengan mempersiapkan sejumlah mekanisme khusus.

“Akses pemilih disabilitas ke TPS akan menjadi prioritas, mendapatkan pendampingan pada saat memasuki bilik suara, seperti dari pihak keluarga atau kerabat,” katanya di Ambon dalam keterangan yang disitat Minggu (22/9/2024). 

Baca juga : Pemilu Di Lembata masih Tak Ramah Difable

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Biasa (Bawaslu) Kota Ambon, Maluku meminta KPU agar memperhatikan kebutuhan pemilih penyandang disabilitas. 

Cek Artikel:  Hari Pertama Kampanye, Bang Doel Ingatkan Penduduk Jangan Golput

Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Rekanan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina mengatakan, salah satu fokus pengawasan Bawaslu adalah menghadirkan pilkada yang ramah disabilitas.

“Definisinya para pemilih disabilitas bisa mengakses secara leluasa tanpa keterbatasan dalam menyalurkan hak pilih mereka,” ujar dia.

Baca juga : Argumen KPU Jawa Barat Lamban Selesaikan Rekapitulasi

Ia menyatakan dalam rakor bersama KPU, Bawaslu Kota Ambon telah meminta data pemilih disabilitas berdasarkan nama dan lokasi TPS.

Rekomendasi yang di sampaikan kepada KPU kota Ambon agar dalam pembangunan TPS dapat memperhatikan kebutuhan pemilih disabilitas. 

“Mulai dari jarak dan lokasi dari rumah menuju TPS, sampai pada seluruh sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pemilih disabilitas untuk menyalurkan hak pilih pada pilkada serentak,” katanya. 

Cek Artikel:  Parpol Bukan Wakili Kehendak Rakyat di Pilkada

Menurut dia, tugas dan fungsi untuk menyediakan fasilitas bagi pemilih penyandang disabilitas seperti TPS yang akses, surat suara braille, hingga pendamping di TPS berada di KPU.

“Bawaslu bertugas untuk mengawasi KPU dalam melaksanakan tugas dengan baik,” katanya. (Ant/P-3)

Mungkin Anda Menyukai