Kasus 7 Jasad, Kadiv Propam Komit Proses Personel Apabila Melanggar

Kasus 7 Jasad, Kadiv Propam Komit Proses Personel Jika Melanggar
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim .(Medcom/Siti Yona Hukmana)

KEPALA Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Abdul Karim memastikan akan menindak tegas bila anggota melakukan pelanggaran dalam kasus tujuh mayat di Kali Bekasi, Jawa Barat. Dugaan pelanggaran anggota tengah diusut Bidpropam Polda Metro Jaya.

“Apabila ada pelanggaran yang ditemukan oleh anggota kita tindak tegas,” kata Karim di Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Tetapi, Karim mengatakan saat ini penanganan dilakukan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya. Divisi Propam Polri disebut hanya memberikan asistensi. Kemudian, memberikan saran bahwa kasus ini harus ditangani secara transparan.

Baca juga : RS Polri Serahkan 5 Jenazah Kali Bekasi ke Keluarga

“Kalau kita temukan anggota yang salah ya kita harus tindak, tidak boleh kita tidak tindak. Jadi penangananya masih dilakukan Propam Polda Metro,” ujar jenderal bintang dua itu.

Karim melanjutkan prinsipnya dia memberikan asistensi bahwa penanganan kasus ini harus melibatkan pihak eksternal. Supaya terbuka, transparan, dan objektif.

Cek Artikel:  Pelaku KDRT Suami Cut Intan Nabila Ditangkap di Hotel

“Itu yang kita dorong, libatkan masyarakat, libatkan Kompolnas, IPW, atau pun lembaga bantuan hukum lainnya. Kita buka semuanya,” ungkap Karim.

Baca juga : Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi

Dalam peristiwa pembubaran massa hendak tawuran pada Sabtu (21/9) dini hari itu diduga ada suara tembakan.

Karim menyebut dia menyerahkan sepenuhnya penyelidikan ke Bidpropam Polda Metro Jaya. Karim hanya memberikan asistensi dan memerintahkan penyelidikan kasus harus melibatkan pihak eksternal agar transparan.

“Tak ada yang ditutupi, libatkan pihak eksternal, Kompolnas dan lembaga masyarakat lainnya supaya objektif. Tak ada yang kita tutupi, apabila kita temukan anggota yang salah dalam itu, kita akan tidak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Baca juga : Tim Patroli Perintis Polda Metro Gagalkan 111 Kasus Tawur

17 polisi diperiksa
Kepada diketahui, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah memeriksa sembilan anggota tim patroli perintis Polres Metro Bekasi Kota yang terlibat dalam pembubaran massa diduga pelaku tawuran di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Sabtu (21/9) dini hari. Mereka diperiksa untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP) pembubaran kelompok tawuran.

Cek Artikel:  Pelaku Siram Air Keras ke Brimob di Bassura Jaktim untuk Melumpuhkan

Pemeriksaan ke-9 orang telah selesai dilakukan. Bahkan, mereka telah bekerja seperti biasa. Tetapi, hasil pemeriksaan apakah ada kelalaian atau pelanggaran belum dibeberkan Polda Metro Jaya.

Teranyar, anggota polisi yang diperiksa bertambah menjadi 17. Rinciannya 10 anggota Polres Metro Bekasi Kota, tiga anggota Polsek Jatiasih, dan empat anggota Polsek Rawalumbu.

Baca juga : Kasus 7 Jasad di Kali Bekasi, Satu Pelaku Tawur Positif Tramadol

Sebelumnya, tujuh mayat ditemukan di sebuah Kali Bekasi, belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai RT 004/RW.008, Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (22/9) pukul 06.00-08.00 WIB. Mereka disebut bagian dari 60 orang yang berkumpul di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu pukul 03.30 WIB Sabtu (21/9).

Cek Artikel:  Namanya Bukan Diusulkan Jadi Pj Gubernur DKI oleh DPRD, Heru Budi: Alhamdulillah itu Keputusan yang Benar

Kegiatan puluhan orang yang hendak tawuran antar geng itu disiarkan live di media sosial Instagram. Polisi yang mengetahui setelah patroli siber langsung mendatangi lokasi. Para remaja yang ketakutan ada polisi langsung menceburkan diri ke kali.

Empat remaja berhasil diselamatkan polisi. Tujuh di antaranya ditemukan tewas mengambang di kali tersebut. Ketujuh jenazah telah teridentifikasi. Mereka ialah Muhammad Rizki, 19; Ahmad Davi, 16; Muhamad Farhan, 20 tahun; Rizki Ramadhan, 15 tahun; Ridho Pengabdianwan, 15; Resky Dwi Cahyo, 16 tahun; dan Vino Satriani, 15.

Di samping itu, polisi menetapkan tiga tersangka karena kepemilikan senjata tajam (sajam). Polisi menyita 21 sajam di lokasi, mengamankan 30 sepeda motor, dan menemukan delapan handphone. Sekalian barang bukti masih didalami penyidik. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai