Liputanindo.id JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta penjelasan kepada platform fintech Peer to Peer (P2P) lending PT Inclusive Finance Group (Anggarancita) terkait polemik di masyarakat tentang pembayaran Dana Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).
“OJK telah memanggil Anggarancita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Terjamin Santosa, melalui ketarangannya di Jakarta, Sabtu (27/1/2024).
Anggarancita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Serempak Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Menurut keterangannya Anggarancita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Dana Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.
Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.
“Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Anggarancita,” kata Terjamin.
Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Anggarancita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023.
Anggarancita juga menyampaikan bahwa kerjasama Anggarancita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Karenanya, lanjut Terjamin, OJK telah meminta Anggarancita untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaanya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.
“Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” tandas Terjamin. (HAP)