Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Siskaeee: Penetapan Tersangka Terlalu Dipaksakan

Liputanindo.id JAKARTA – Siskaeee alias Francisca Candra Novitasari tersangka dalam kasus rumah produksi dan situs film porno Kelas Bintang mengajukan gugatan praperadilan ke Penagdila Negeri  Jaksel pada Senin (15/1/2024). Menurut kuasa hukum Siskaeee, Tofan Mulia Ginting, gugatan praperadilan tersebut diajukan  lantaran penetapan tersangka kliennya itu terlalu dipaksakan. 

 

“Bahwasanya penetapan tersangka Siskaeee terlalu dipaksakan dan terburu-buru,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Menurut Tofan, penetapan tersangka tersebut tidak sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat 1 UU No 19 Mengertin 2016 tentang Perubahan Atas U No 1 Mengertin 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:
Lakukan Pemanggilan Kedua, Polisi Akan Jemput Paksa Siskaee dan Virly Virginia Kalau Tetap Mangkir

Cek Artikel:  Polresta Kota Malang Cokok Pelaku Oplosan Elpiji Subsidi

Di dalam pasal tersebut berisi tentang perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Selain itu, menurut Tofan, surat perintah penyidikan kasus tersebut melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi.

“Bahwasanya sprindik SP.SIDIK/4669/VI/RES.2.5./2023/DITRESKRIMSUS tertanggal 28 Juli 2023 tidak sah karena melanggar ketentuan MK No. 130/PUU-XIII/2015,” kata Tofan.

 

Dikutip dari Antara, di dalam amar putusan berbunyi pasal 109 ayat 1 UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana bertentangan dengan UUD 1945.

 

“Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka, maka dari itu kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum atas penetapan tersangka, ” ucapnya.

Cek Artikel:  Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Pemuda Berkebutuhan Spesifik di Makassar

 

Diberitakan Caritau.com sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaee dan menjadwalkan sidang perdana Senin (22/1) pekan depan.

Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Selasa, mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15/1).

“Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024,” kata Djuyamto.

 

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut.

“Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta,” katanya.

 

Gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka.

Cek Artikel:  Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Tukang Nasi Goreng di Cilincing

 

“Termohon dalam gugatan ini adalah Polda Metro Jaya,” ujar Djuyamto. (IRN)

 

Baca Juga:
Safiri Dakwaan JPU Cermat dan Sesuai Fakta, Kuasa Hukum Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi

 

Mungkin Anda Menyukai