Jessica Wongso Ajukan PK

Jessica Wongso Ajukan PK
Permohonan PK dilakukan Jessica Wongso karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru.(MI/Arya Manggala)

EKS Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendaftarkan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Akbar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan peninjauan kembali (PK) dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti) baru dan adanya kekeliruan hakim.

“Tapi, mungkin supaya saya lebih bebas dan lebih tepat menjelaskannya, izinkan kami mendaftarkan dulu PK ini. Setelah itu, kami akan jelaskan detail yang menjadi dasar permohonan PK ini,” kata Otto saat ditemui di PN Jakarta, dilansir Antara, Kamis (10/10).

Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.

Cek Artikel:  Pengamat Reshuffle di Akhir Masa Jabatan Enggak Pengaruhtif dan Boros Anggaran

Baca juga : PN Jakarta Pusat Tengah Memproses Permohonan PK Jessica Wongso

Ia menegaskan bahwa PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi. “Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu,” tambahnya.

Pada kesempatan sama, Jessica Wongso mengaku tidak mempersiapkan hal khusus saat mengajukan PK karena tim kuasa hukumnya yang telah menyiapkan semua permohonan PK yang ia ajukan. “Semoga PK ini lancar dan dikabulkan, udah itu saja sih. Terima kasih,” ucap Jessica.

Sebelumnya, Kejaksaan Akbar menyatakan siap menghadapi PK yang akan diajukan Jessica Wongso sebagai hak terpidana tersebut. “Kalau yang bersangkutan (Jessica Kumala Wongso) mengajukan PK, tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Akbar Harli Siregar.

Cek Artikel:  3 Lembaga Keluar, Netralitas Dewan Etik Persepi Dipertanyakan

Tetapi, ia mengingatkan bahwa harus ada alasan-alasan kuat secara hukum dalam pengajuan PK tersebut. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Insan telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, (18/8). (I-2)

Mungkin Anda Menyukai