Toko Kosmetik di Jakbar Digerebek karena Jual Obat Keras, Satu Orang Ditangkap

Liputanindo.id – Sebuah toko kosmetik di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), digerebek polisi karena diduga menjual obat-obatan keras atau daftar G.

“Setelah melakukan penggeledahan, kami menemukan seorang laki-laki berinisial MD di dalam toko. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan obat-obatan tipe G yang dijual secara bebas tanpa resep dokter,” kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).

Hasil pemeriksaan sementara, MD mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari sales obat. Dia juga mengakui sudah lama menjual obat keras.

“MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan,” ucapnya.

Polisi sedang mengembangkan kasus ini dengan memburu pemasok obat daftar G tersebut.

Dari penggerebekan ini, polisi mendapati 18 lempeng obat tipe G merek Tramadol, dengan masing-masing lempeng berisi 10 butir, 17 butir Tramadol, 116 butir Hexymer, dan uang tunai sebesar Rp174 ribu.

Cek Artikel:  Saksi Sebut Harga Tanah Rumah DP 0 Persen di Pulo Gebang Jakarta Dimark Up Jadi Rp322 Miliar

MD pun ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Mengertin 2023 tentang Kesehatan.

Mungkin Anda Menyukai