Kejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi DI Waru-waru

Liputanindo.id BONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi Daerah Cemburugasi (DI) Waru-Waru I, Kabupaten Bone, Sulsel tahun anggaran 2020, Jum’at (19/1/2024).

Keempat tersangka yakni berinisial HM, OOA, AD dan AA. Eksispun kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi kurang lebih Rp3 miliar.

Baca Juga:
Kejati Sulsel Pecat Dua Orang Jaksa Selama 2023

Kasi Intel Kejari Bone, Andi Haeril Akhmad mengatakan, penetapan tersangka terhadap empat orang ini setelah Tim Penyidik Kejari Bone melakukan penyidikan dan ditemukan fakta di lapangan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup,” ujarnya dalam keterangan resminya.

Eksispun peranan para tersangka kata Andi Haeril yakni, di mana HM merupakan Direktur PT. JASB selaku penyedia jasa, OOA selaku peminjam perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana Pekerjaan, sedangkan tersangka AA selaku KPA/PPK.

Cek Artikel:  Demo Apdesi Ricuh, Massa Lempar Botol ke Dalam Gedung DPR

“Pembangunan pekerjaan rehabilitasi Daerah Cemburugasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Pahamn 2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.28.220.772.000 yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” sebutnya.

Andi Haeril Bilang, pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum. Tersangka OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee.

“Di mana tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp.7.500.000,00 dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB,” tukasnya. 

Setelah itu, OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih, akibatnya pekerjaan peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan.

Cek Artikel:  Analisa Ahli Forensik Penyebab Kecelakaan Maut Km 58 dengan 12 Korban

“Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak,” terangnya.

“Bahwa pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.085.364.197,51 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI,” lanjutnya.

Dalam perkara dugaan tindak Ppdana korupsi kegiatan rehabilitasi Daerah Cemburugasi, Waru-waru I, di Kabupaten Bone tahun anggaran 2020, Tersangka HM, OOA, AD dan AA disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Pahamn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Pahamn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Pahamn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Pahamn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Pahamn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Pahamn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Cek Artikel:  Jasa Raharja Beri Santunan Ahli Waris Tujuh Korban Bus Rosalia Indah

Selain itu, Andi Haeril bilang, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain empat tersangka tersebut.

“Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya,” tandasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Kajati Sulsel Buka-bukaan Jumlah Kerugian Negara Akibat Ulah Koruptor di FGD Peringatan Hari Anti Korupsi

 

Mungkin Anda Menyukai