Liputanindo.id – Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diselundupkan di dalam boneka di kawasan Jakarta Timur (Jaktim), pada Selasa (23/7) kemarin.
“Tim menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar, berat 6 kilogram (kg) yang berada di dalam delapan boneka,” kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bariu Bawana kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Bariu menjelaskan kasus ini berawal ketika penyidik mendapat informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Cawang, Jaktim. Penyidik lalu menuju kawasan Cawang untuk melakukan pemantauan.
Tak lama kemudian, polisi menemukan seorang pria mencurigakan. Lelaki itu lalu dibuntuti dan ditangkap di kawasan Setu, Cipayung, Jaktim. Dia teridentifikasi bernama TF.
Polisi lalu menginterogasinya dan menggeledah sebuah tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sabu. Usai dilakukan penelusuran, barang terlarang itu lalu ditemukan di dalam boneka.
“Begitu dilakukan interogasi pelaku diduga TF mengaku jika dia hanya disuruh oleh KR alias Ucok untuk mengambil sabu, (atau) tugas kurir,” jelasnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dan memburu Ucok. TF pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.