Kata Pengamat Soal Berkas Kasus Firli yang Tak Kunjung Rampung

Kata Pengamat Soal Berkas Kasus Firli yang Tak Kunjung Rampung
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri(MI/Eksism Dwi)

MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) merespons soal berkas perkara Firli Bahuri yang tak kunjung dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas eks Ketua KPK itu dinilai tak kunjung rampung karena ada dua perkara yang harus dikirim sekaligus.

“Ya saya masih memaklumi Polda Metro Jaya melengkapi berkas karena sekarang ditambah satu berkas lagi tentang dugaan perbuatan pidana pimpinan KPK bertemu dengan pasien KPK, Pasal 36 UU KPK. Itu kan tidak boleh dan diancam hukuman 5 tahun (penjara),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Minggu (25/8).

Buat diketahui, perkara pertama ialah dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, Pasal Undang-Undang (UU) Nomor 30 Pahamn 2002 tengan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), yang berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Cek Artikel:  Cak Imin Ingin PKB tak Bergantung dari PBNU

Baca juga : MAKI Bakal Kembali Gugat Polda Metro yang Lelet Rampungkan Kasus Firli Bahuri

“Nah, permintaan jaksa setau saya dari pemberitaan itu kan juga minta dijadikan sekaligus satu tarikan, meskipun dua peristiwa dua berkas tapi minta diselesaikan bersama-sama dan nanti oleh jaksa mestinya akan dibawa ke pengadilan secara bersama-sama kalau itu dinyatakan lengkap,” ungkap Boyamin.

Boyamin optimistis perkara Firli berproses hingga ke persidangan. Pasalnya, kata dia, alat bukti yang ditemukan penyidik Polda Metro Jaya sudah sangat kuat.

“Ketemu dengan pasien KPK (SYL) beberapa kali selain di GOR Bulutangkis juga di rumah Jalan Kertanegara yang di Jakarta Selatan itu juga ada pertemuan dugaan mengalirnya uang juga beberapa kejadian. Alat buktinya juga ada dan saksi-saksi saya kira cukup kuat, sehingga ya ini layak untuk P-21,” ujar Boyamin.

Cek Artikel:  KPU akan Denda Calon Kepala Daerah yang Terlambat Serahkan Laporan Anggaran Kamapanye

Baca juga : Kuasa Hukum Maki Duga Argumen Firli Bahuri belum Ditahan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan tak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL. Polisi juga menekankan penyidikan perkara dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel,”

“Kami janji menuntaskan penyidikan perkara a quo,” kata Direktur Reserse Kriminal Spesifik (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (21/8).

Ade mengatakan pemberkasan perkara Firli masih berprogres. Dia memastikan akan menyampaikan perkembangannya ke publik.

Baca juga : Firli Tetap Bebas, MAKI Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

“Begitu ini terus berprogres, penyidikan masih terus berlangsung nanti ada update akan kita sampaikan,” pungkasnya.

Buat diketahui, dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Duit senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali.

Cek Artikel:  Korban Mafia Tanah Hingga Pinjol Silakan Mengadu ke Badan Aspirasi DPR

Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL. 

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Pahamn 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Pahamn 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Pahamn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai