Polisi Sayai Menembak Pelaku Tawuran Pelajar yang Gegerkan Kaum Bogor

Liputanindo.id – Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, membenarkan kalau pelajar yang terlibat tawuran pada Kamis (18/7) petang silam, di Jalan Achmad Adnawijaya, Kelurahan Tegal Gundil, memang tertembak.

Awalnya, kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Kukuh Prakoso di Kota Bogor, Senin kemarin,  sekelompok pelajar itu berkejaran sambil mengacungkan senjata tajam dengan membabi buta.

Ketika kejadian, polisi sedang patroli berupaya membubarkan tawuran tersebut. Bahkan memberi tembakan peringatan ke udara.

“Dengan kehadiran petugas Polri di lokasi berusaha untuk menghentikan itu semua, menghentikan adanya korban, dan menghentikan tindak pidana, dengan melakukan tembakan peringatan ke atas,” kata Bismo.

Ia menyampaikan, peristiwa itu disaksikan oleh warga karena tawuran itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, dan warga masih banyak yang melintas di jalan tersebut.

Cek Artikel:  Mantan Rektor Unair Sayangkan Pemecatan Budi Santoso Usai Tolak Dokter Asing: Ini Tak Jernih Tanpa Dasar

Setelah dilakukan tembakan peringatan yang kedua, Bismo menyebut, tawuran masih terus berlanjut. Bahkan, dua kelompok tersebut masih berkejar-kejaran ke arah Taman Corat Coret.

Di tengah jalan, korban terjatuh sambil meringkuk melindungi kepalanya, lantaran para pelaku berusaha terus menerus membacok korban hingga korban terbacok di bagian tangan. Alhasil, anggota polisi kembali menembak untuk ketiga kalinya.

“Diduga mengenai salah seorang pelaku. Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami tetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum,” ujarnya.

Polresta Bogor Kota telah menangkap tiga orang pelaku berinisial ME (16), MRI (17), dan GRS (17) yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit PMI Bogor.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal Pasal 76c jo Pasal 80 UU 35 Pahamn 2014 tentang perubahan UU 23 Pahamn 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara karena mengakibatkan korban luka berat serta Pasal 1 Nomor 1 UU 11 Pahamn 2012 tentang sistem peradilan anak.

Cek Artikel:  Jokowi Mengenakan Baju Biru Ketika Hadiri Kongres PAN: Biar Gantengnya Sama Seperti Pak Zul

Mungkin Anda Menyukai