Rabies merupakan penyakit menular akut yang menyerang susunan saraf pusat pada manusia dan hewan berdarah panas yang disebabkan oleh virus rabies.
Virus rabies ditularkan melalui saliva dari anjing, kucing, kera, ataupun musang yang terkena rabies dengan jalan gigitan atau melalui luka terbuka.
Rabies adalah penyakit menular yang dapat dicegah dengan memberikan vaksin rabies pada hewan peliharaan Anda setiap 1 tahun sekali.
Seperti yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam rangka mempertahankan DKI Jakarta tetap bebas rabies, Dinas dan Sudin DKPKP DKI Jakarta menyelenggarakan vaksinasi rabies gratis untuk bulan November 2020.
Meski di tengah pandemi covid-19, pelayanan gratis ini berlangsung di lima wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu dengan mengutamakan protokol kesehatan.
Vaksinasi berlangsung dari tanggal 2-30 November 2020 ini digelar di kantor Kelurahan hingga Sekretariat RW.
Upaya ini guna memastikan hewan peliharaan warga Jakarta tidak terjangkit rabies sehingga tidak menulari pemiliknya.
#SatgasCovid19
#IngatPesanIbu
#GunaMasker
#JagaJarak
#JagaJarakHindariKerumunan
#CuciTangan
#CuciTanganGunaSabun