KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membina anak agar aman saat mengakses ruang digital.
“Ketika berbicara tentang anak-anak di ruang digital, kuncinya adalah orang tua. Mereka adalah gerbang terdepan bagi anak-anak. Bagaimana orang tua bisa memberikan pendampingan, pembinaan wawasan, dan pengarahan,” kata Kawiyan dalam diskusi daring bertema “Perlindungan Anak dalam Ruang Digital” di Jakarta, Rabu.
Tetapi, Kawiyan mengakui bahwa di era digital ini, anak-anak sering kali memiliki pemahaman teknologi yang lebih baik daripada orang tua. Orang tua kerap menghadapi tantangan dalam memahami teknologi terkini seperti kecerdasan buatan atau tren media sosial, sehingga pengawasan mungkin kurang memadai untuk membendung dampak negatif teknologi.
Baca juga : Perempuan Juga Harus Cakap Digital
Demi itu, Kawiyan mengusulkan adanya pelatihan atau kelas literasi digital bagi orang tua. Ini akan membantu mereka memahami teknologi terkini, sehingga bisa membatasi dampak negatif teknologi terhadap anak-anak mereka.
“Solusinya adalah pemerintah bisa melakukan sosialisasi atau menyediakan kelas teknologi dan literasi digital bagi orang tua, agar mereka dapat memberikan pendampingan yang sesuai untuk anak-anak mereka,” tambahnya.
Selain meningkatkan program literasi digital yang menyasar orang tua, Kawiyan juga menyarankan adanya regulasi yang mengharuskan teknologi ramah anak untuk membendung dampak negatif teknologi.
Baca juga : Kondusifkah Mengklik Izinkan Cookies di Taatp Web yang Anda Satroni?
Kawiyan menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah yang sedang dikerjakan oleh Kementerian Kominfo, sebagai tindak lanjut dari pasal 16 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Pahamn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), adalah salah satu langkah penting.
Peraturan ini akan mewajibkan para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memiliki tata kelola layanan yang menjamin keamanan dan keselamatan bagi pengguna anak-anak.
“Aturan tersebut sedang digodok oleh Kementerian Kominfo, jadi semua yang berkaitan dengan alat elektronik atau akun-akun media sosial yang beredar di masyarakat harus ada jaminan aman untuk anak,” pungkasnya. (Ant/Z-10)