Metode Eksekusi Hukuman Wafat Dari Bilik Gas hingga Pemenggalan Kepala

Metode Eksekusi Hukuman Mati: Dari Kamar Gas hingga Pemenggalan Kepala
Hukuman mati masih diterapkan di banyak negara dengan berbagai metode eksekusi yang berbeda. (freepik)

HUKUMAN mati, sebagai salah satu bentuk sanksi paling tegas di dunia, diterapkan dengan berbagai cara yang sering kali kontroversial dan penuh kekerasan. Loyalp negara memiliki metode berbeda, yang mungkin mencerminkan sistem hukum, budaya, bahkan filosofi negara tersebut tentang bagaimana keadilan harus ditegakkan. 

Dari yang terlihat “lebih manusiawi” hingga yang mengerikan, berikut adalah beberapa cara penerapan hukuman mati yang paling dikenal di dunia.

1. Bilik Gas

Pada 1924, negara bagian Nevada, AS, mengembangkan metode eksekusi dengan gas sianida. Tujuan awalnya adalah untuk memberikan alternatif yang lebih manusiawi daripada kursi listrik. Meskipun metode ini dirancang untuk mengurangi rasa sakit, kenyataannya tidak seindah itu. Tahanan diikat ke kursi di dalam sebuah kamar kedap udara, dengan seember asam sulfat di bawah kursi. 

Baca juga : 5 Negara Paling Aktif Menerapkan Hukuman Wafat di Dunia dan Kontroversinya

Setelah prosedur dimulai, kristal natrium sianida dilepaskan, menghasilkan gas hidrogen sianida yang mematikan. Gas ini menyebabkan hipoksia, yaitu terputusnya aliran oksigen ke otak, hingga akhirnya korban kehilangan kesadaran dan meninggal. Meski ada klaim bahwa eksekusi ini cukup cepat, saksi mata melaporkan adanya gejala kesakitan yang ekstrem sebelum narapidana akhirnya meninggal.

Seiring berjalannya waktu, sejumlah negara bagian di AS memilih metode lain, meski eksekusi dengan gas sianida masih dipertimbangkan di beberapa wilayah. Bahkan di Alabama, pada tahun 2024, eksekusi dengan gas nitrogen dipilih sebagai alternatif, namun pengalaman pertama menunjukkan bahwa eksekusi tersebut bisa sangat memprihatinkan dan menyakitkan.

Cek Artikel:  Pangeran MBZ Diundang Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

2. Suntikan Mematikan

Suntikan mematikan terdiri dari campuran tiga bahan kimia, natrium pentotal untuk membius, pankuronium bromida untuk melumpuhkan, dan kalium klorida untuk menghentikan jantung. Metode ini banyak digunakan di beberapa negara, termasuk Tiongkok dan Vietnam. Meskipun terdengar canggih dan berbasis ilmiah, kenyataannya eksekusi dengan suntikan mematikan tidak selalu berjalan mulus.

Baca juga : Apa Itu Hari Menentang Hukuman Wafat? Sejarah dan Tujuannya

Misalnya tragis terjadi pada Maret 2014 di Ohio, ketika Dennis McGuire membutuhkan waktu 26 menit untuk mati setelah disuntik, dengan mulut terbuka dan tampak kesakitan. Kasus ini menimbulkan perdebatan serius tentang apakah suntikan mematikan benar-benar “humane” atau justru menyebabkan penderitaan yang lebih lama.

3. Kursi Listrik

Salah satu metode paling terkenal di Amerika Perkumpulan adalah kursi listrik, yang pertama kali digunakan pada 1890. Tahanan yang akan dieksekusi akan diikat di kursi, dengan elektroda ditempelkan ke kulit kepala dan dahi. Sengatan listrik antara 500 hingga 2000 volt akan diberikan berulang kali, sampai korban dinyatakan mati.

Tetapi, seperti metode lainnya, kursi listrik tidak selalu “sukses” tanpa cacat. Salah satu yang paling mengerikan adalah eksekusi Jesse Joseph Tafero pada 1990, ketika api menyembur dari kepalanya setelah ia tersengat listrik sebanyak tiga kali. Kejadian tersebut menambah daftar eksekusi yang gagal, menunjukkan bahwa kursi listrik masih menyisakan celah bagi kesalahan tragis.

Cek Artikel:  DPR Diminta Respons Desakan Pengesahan RUU PPRT

Baca juga : Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Wafat

4. Menggantung

Metode menggantung, yang diterapkan di negara-negara seperti Iran, Bangladesh, dan Jepang. Ini cara eksekusi yang telah lama digunakan, namun tetap menyimpan potensi kesalahan fatal. Dalam prosedur long drop, panjang tali ditentukan secara cermat agar narapidana bisa meninggal dengan cepat jika terlalu panjang, leher bisa putus, tetapi jika terlalu pendek, tahanan bisa mati lemas dengan lambat.

Di beberapa negara, seperti Iran, eksekusi ini bahkan dilakukan di depan umum, menggunakan derek untuk menggantung terpidana. Ini tentu saja memperlihatkan kepada dunia bagaimana hukuman mati dijalankan dengan cara yang sangat dramatis dan mengerikan.

5. Penembakan

Eksekusi dengan penembakan dilakukan di negara-negara seperti Tiongkok, Indonesia, dan Korea Utara. Tahanan diikat pada tiang atau kursi, dan kepala mereka diselimuti kain hitam. Regu tembak yang terdiri dari beberapa orang biasanya lima akan memusatkan bidikan ke jantung. 

Cek Artikel:  Menonton Kembali Kejayaan Maritim Nusantara di Hari Maritim Sedunia Tantangan dan Kebijakan Strategis

Baca juga : Kemlu Bebaskan WNI Terancam Hukuman Wafat di Saudi

Tetapi, jika salah satu penembak meleset, korban bisa mati perlahan karena kehabisan darah. Metode ini, meskipun lebih cepat dalam teori, sering kali memiliki tingkat keberhasilan yang bervariasi, tergantung pada keakuratan tembakan.

6. Pemenggalan Kepala

Di Arab Saudi, pemenggalan kepala di depan umum adalah metode eksekusi yang paling umum. Terpidana akan dipenggal dengan pedang besar yang digunakan oleh algojo profesional. Eksekusi ini biasanya dilakukan di alun-alun kota, di hadapan publik, yang semakin mempertegas kesan bahwa kejahatan yang dilakukan akan dibayar dengan harga yang sangat mahal. 

Sering kali, hukuman mati di Arab Saudi dijatuhkan untuk pelanggaran serius seperti perzinahan, penistaan agama, hingga sihir yang menunjukkan betapa kerasnya hukum di negara tersebut.

Proses eksekusi sering kali menimbulkan kesakitan dan penderitaan bagi narapidana. Berbagai metode, mulai dari yang terdengar ilmu pengetahuan seperti suntikan mematikan hingga yang paling brutal seperti pemenggalan kepala, semuanya memiliki konsekuensi yang mendalam bagi sistem hukum dan masyarakat internasional.

Pertanyaan yang muncul, tentu saja, adalah apakah hukuman mati seharusnya masih diterapkan di era modern ini, atau apakah kita harus mencari cara yang lebih manusiawi dan bermartabat dalam menghukum pelaku kejahatan? (Amnesty International/ Dheath Penalty Information Center/Z-3)

Mungkin Anda Menyukai