Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Berbarengan Pahamn 2025 Sebanyak 27 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sebanyak 27 Hari
Menko PMK Muhadjir Effendy.(Dok.MI)

 

 

PEMERINTAH menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.

Baca juga : Terdapat Libur Nasional dan Cuti Berbarengan, Polda Aceh Sesuaikan Jadwal Pelayanan SIM 

“Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Berbarengan Pahamn 2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian ataupun lembaga pemerintah dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2025,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Orang dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Senin (14/10).

Penetapan Surat keputusan Berbarengan (SKB) tahun 2025 merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Pahamn 2024 tentang Hari-Hari Libur. 

Cek Artikel:  Banjir Dan Tanah Longsor Menghantam Padang Pariaman, Sumatera Barat

“Pemerintah memutuskan Libur Nasional dan Cuti Berbarengan 2025 sebanyak 27 hari, sama dengan tahun 2024. Taatp tahun ada usulan penambahan Hari Libur Nasional dan Cuti Berbarengan, khususnya terkait hari libur atau cuti keagamaan,” ujar dia.

Baca juga : Catat! Ini Copot Krusial di 2024 untuk Ambil Cuti Agar Libur Lebih Panjang

Pemerintah mencermati dan mempertimbangkan usulan tersebut dengan memperhatikan jumlah Hari Libur Nasional dalam SKB jangan sampai melebihi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Pahamn 2024 tentang Hari-Hari Libur.

Apabila ada penambahan hari libur, Muhadjir mengatakan harus dilakukan perubahan keputusan presiden terlebih dahulu. Sementara untuk daerah dengan mayoritas agama tertentu, ia menjelaskan terdapat hari ritual keagamaan yang tidak diakomodasi dalam SKB itu, dimungkinkan diantisipasi melalui cuti daerah atau libur lokal dengan mengacu pada pelaksanaan libur keagamaan di beberapa daerah yang sudah berjalan selama ini.

Cek Artikel:  DPR RI Tegaskan Permasalahan PPDS di Undip Tanggung Jawab Kemenkes dan Kampus

Setelah ditetapkan SKB ini, ujar Muhadjir,  Kementerian Ketenagakerjaan akan menyusun aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama bagi sektor swasta. Sementara untuk ASN akan disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). (H-3)

 

Mungkin Anda Menyukai