Viral Bocah di Makassar Dikeroyok Sesama Bocah, Polisi Bilang Begini

Liputanindo.id MAKASSAR – Viral di berbagai platform media sosial (Medsos), seorang anak di bawah umur menjadi korban pengeroyokan yang juga dilakukan oleh sesama anak di bawah umur.

Dari infromasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pelita 2, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulsel.

Baca Juga:
Polisi Tetapkan Sejoli di Makassar Sebagai Tersangka Usai Lakukan Aborsi

“Abang saya minta tolong vidio diviralkan karena keponakan saya dikeroyok, dipukul kepalanya sudah dipukul diminta uangnya baru diambil bajunya kasian viralkan saja supaya orang tuanya lihat kelakuan anaknya bagaimana di luar, Lelahsi Jln Rappocini Raya Lr. 1,” tulis unggahan akun @teropong-makassar.

Merespon hak itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana mengatakan, pihaknya telah mempertemukan antara pelaku dan korban. 

Cek Artikel:  Timnas: Kalau Terpilih, AMIN Akan Hentikan Platform Merdeka Mengajar

“Kita mempertemukan dan memediasi kedua pihak antara korban dan pelaku didampingi oleh orang tua masing-masing,” kata Devi kepada awak media, Selasa (23/1/2024).

Devi menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (17/1/2024) sekira pukul 15:00 Wita. bertempat di Jalan Pelita 2 Kecamatan Rappocini. Hanya saja baru viral di Medsos. 

“Ketika korban sedang melintas tepatnya di depan rumah pelaku, tiba-tiba korban dihadang oleh pelaku berjumlah dua orang,” ujarnya.

Para pelaku, kata Devi, meminta uang kepada korban sebanyak Rp20 ribu. 

“Akan tetapi korban tidak mempunyai uang, sehingga pelaku berjumlah dua orang langsung melakukan penganiayaan dan menarik baju korban,” ungkapnya. 

Lanjut Devi, pada peristiwa itu korban yang masih berstatus pelajar itu berinisial HA (12), sementara pelaku berinisial MY (13) dan IK 14).

Cek Artikel:  Kakek 66 Pahamn Ditemukan tak Bernyawa di Sebuah Hotel di Maros Sulsel, Rupanya Baru Pulang dari Umrah

“(Pelaku) Lagi pelajar (juga),” kata Devi. 

Merespons peristiwa tersebut, Unit Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku. 

“Pelaku dibawa ke Posko untuk dilakukan introgasi, kemudian kedua bela pihak antara didampingi orang tua masing-masing dipertemukan dan sepakat untuk berdamai, lalu dibuatkan Surat Pernyataan bertanda tangan materai,” tukasnya. 

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.

“Mereka memukul korban bagian kepala dan dan badan korban secara berkali-kali,” tandasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Gadis 27 Pahamn di Makassar Diduga Meninggal Tak Wajar di RS, Polisi Selidiki

 

Mungkin Anda Menyukai