Hakim Mogok Kerja, Busyro Muqaddas Minta Prabowo Bersikap

Hakim Mogok Kerja, Busyro Muqaddas Minta Prabowo Bersikap
KETUA PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas(Dok. MI)

KETUA PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengambil sikap terkait kondisi hakim di Indonesia yang mogok kerja karena menuntut kenaikan gaji. Busyro menyatakan saat ini adalah momentum bagi Prabowo untuk memperhatikan kondisi hakim dan sistem peradilan di Indonesia.

“Jadi independensi peradilan ini kata kunci betul, karena kami mengamati dunia peradilan kita ini tidak mungkin bisa ditegakkan dengan moralitas independensinya jika iklim politik sekarang ini itu tidak segera dilakukan perubahan total. Maka konteks Pak Prabowo tadi diberitakan itu momentum tepat,” kata Busyro di Jakarta, Selasa (8/10).

Busyro mengatakan para hakim dan peradilan Indonesia perlu menjadi perhatian khusus bagi Prabowo nantinya ketika menjabat sebagai presiden. Ia menyatakan dengan memberikan perhatian dan mencukupi kebutuhan para hakim, maka nantinya akan tercipta sistem peradilan yang independen dan tidak mudah tergoda melakukan korupsi.

Cek Artikel:  Cendekiawan Prabowo Bereskan Korupsi, Masyarakat akan Bersimpati

Baca juga : Busyro Muqoddas Minta Hakim yang Mogok Kerja Enggak Dizalimi

“Bagaimana kita dan jurnalis membantu beliau sebagai presiden terpilih dengan pengalaman yang kuat begitu juga memperhatikan agenda tentang peradilan yang betul-betul independen. Enggak hanya soal kesejahteraan yang itu penting, penting banget, tetapi juga soal peningkatan, pendidikan lanjutan dari para hakim itu. Profesionalitas tanpa pendidikan lanjut. Mustahil. Nah, Muhammadiyah posisinya sebagai lembaga yang konsen antara yang dibilang pendidikan itu siap bersama-sama dengan Pemerintah, Mahkamah Akbar, DPR, bagaimana agenda para hakim ini itu bisa menjadi agenda bersama,” katanya.

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang 12 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan.

Cek Artikel:  Menonton Kembali Kejayaan Maritim Nusantara di Hari Maritim Sedunia Tantangan dan Kebijakan Strategis

SHI juga menuntut pengesahan RUU Jabatan Hakim yang mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

Baca juga : LeIP: Perjuangan Hakim bukan hanya Gaji tapi Pemenuhan Hak

Kedua, pengesahan RUU Contempt of Court yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.

Ketiga, peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi

Cek Artikel:  Menkominfo Prabowo-Jokowi Solid, Isu Keretakan hanya Adu Domba

ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai