GONJANG-GANJING soal pengangkatan profesor masih ramai diperbincangkan oleh khalayak akademisi di perguruan tinggi. Pada awalnya jabatan profesor memang hanya disandang oleh dosen yang sudah memenuhi syarat dengan nilai kum (angka kredit) 850. Kemudia, muncul jabatan baru profesor (riset) bagi para peneliti di lembaga penelitian, dulunya disebut APU (ahli penelitu utama).
Kemudian ada pula profesor kehormatan. Di Indonesia, jauh sebelumnya juga dikenal jabatan profesor tidak tetap, yakni ilmuwan bukan dosen yang berkontribusi dalam proses pengajaran/penelitian di perguruan tinggi dan kemudian diusulkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan menjadi profesor tidak tetap.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/profesor-jabatan-akademik-bukan-gelar