Menyelamatkan Anjing dan Kucing

PASAR Beriman Tomohon, Sulawesi Utara, dikenal dengan sebutan pasar ekstrem. Disebut demikian karena di pasar yang sudah ada sejak zaman Belanda pada 1852 itu ditemukan daging dari berbagai hewan, seperti daging anjing, kucing, ular, monyet, dan tikus.

Julukan ekstrem juga merujuk pada cara membunuh hewan-hewan yang dianggap sangat kejam dan biadab. Kepala hewan, terutama anjing dan kucing, dipukul dengan tongkat lalu dibakar. Hewan yang dibakar itu kadang dalam kondisi pingsan, bahkan masih sadar. Kekejaman dan kebrutalan dilakukan dalam metode penangkapan dan penjagalan anjing.

Daging anjing dan kucing tidak lagi ditemukan di pasar ekstrem sejak Jumat (21/7). Wali Kota Tomohon mengeluarkan Instruksi Nomor 108/WKT/VI 2023 tentang pelarangan dan pemberhentian secara permanen penjualan anjing dan kucing untuk konsumsi manusia di Pasar Beriman Kota Tomohon.

“Kami berharap Tomohon bisa benar-benar terbebas dari perdagangan anjing dan kucing karena cara untuk mengurangi minat konsumsi anjing dan kucing di Tomohon itu dimulai dengan menghentikan penjualannya di pasar,” kata Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring.

Cek Artikel:  Menyandera Keadilan

Embargo menjual daging anjing dan kucing ditandai dengan kegiatan Humane Society International (HSI) yang mengangkut kandang berisi anjing yang akan dijual di rumah potong hewan di Tomohon. Antara memberitakan HSI, kelompok advokasi kesejahteraan hewan, bekerja sama dengan Animal Friend Manado Indonesia (AFMI) membebaskan 21 anjing dan 3 kucing dari rumah potong hewan tersebut.

HIS menyebut larangan itu sebagai ‘kesepakatan bersejarah yang akan menyelamatkan ribuan hewan dari dipukul dan dibakar sampai mati untuk konsumsi manusia’.

Jalan panjang ditempuh hingga pelarangan penjualan daging anjing dan kucing di Tomohon. Pada 2018 beredar luas video menunjukkan anjing-anjing yang cemas dalam kandang saat pekerja menarik hewan-hewan yang menangis keluar dan memukul kepala mereka dengan tongkat kayu.

Sejumlah pesohor dunia sempat mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 21 Mei 2018. Mereka meminta Presiden menghentikan penyiksaan dan penyembelihan anjing.

Berdasarkan catatan HSI, sekitar 1 juta anjing dan ratusan ribu kucing dibunuh untuk konsumsi di Indonesia setiap tahunnya. Elok nian bila kepala daerah di seluruh Indonesia mengeluarkan larangan konsumsi daging anjing.

Cek Artikel:  Pengalihan Isu

Sejauh ini, selain Tomohon, daerah lain yang melarang konsumsi daging anjing, antara lain Kabupaten Karanganyar sejak 2021, Kabupaten Sukoharjo (2020), Kota Salatiga (2021), Kota Malang (2022), Kota Semarang (2022), Kabupaten Purbalingga (2018), dan Kabupaten Brebes (2022).

Hewan, termasuk anjing dan kucing, berhak untuk mendapatkan perlakuan yang beradab dan kesejahteraan dalam hidupnya. Terdapat lima prinsip kesejahteraan hewan yang dicetus Francis William Roger. Hewan harus bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa tidak nyaman, bebas dari rasa sakit, bebas mengekspresikan perilaku normal, dan bebas dari rasa stres dan tertekan.

Kesejahteraan hewan, menurut UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, ialah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.

Pasal 66A ayat (1) UU 41/2014 menyebutkan setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Ayat (2) menyebutkan setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Cek Artikel:  Desakralisasi Jokowi

Terdapat ancaman pidana atas Pasal 66A. Pelanggaran atas ayat (1) diancam penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. Pelanggaran atas ayat (2) diancam penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan.

Kalau hukum positif itu benar-benar dijalankan, tentu tidak ada lagi penyiksaan hewan di negeri ini. Fakta bicara lain. Data yang dikumpulkan mulai Juli 2020 hingga Agustus 2021 oleh Asia for Animal Coalition, Indonesia menjadi peringkat pertama dari 10 negara yang meng-upload video penyiksaaan kepada hewan ke media sosial sebanyak 1.626 dari 5.480 video yang diunggah dan ditonton sebanyak 5.347.809.262 kali.

Kiranya perlu dipertimbangkan untuk merevisi aturan hukum positif yang terkait dengan hewan. Sepanjang ancaman hukuman sangat ringan dan penegakannya asal-asalan, sepanjang itu pula suka-suka hewan disiksa di negeri ini. Anjing dan kucing itu sahabat manusia, bukan daging untuk dikonsumsi.

Mungkin Anda Menyukai