Peneliti nilai kasus Febrie harus gali kemungkinan peran pihak lain

Hukum, Kuntadi jadi Jampidsus hingga Febrie ditahan di rutan KPK

Jakarta (ANTARA) – Peneliti kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan Gian Kasogi Menyantap kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) harus menggali kemungkinan pihak lain yang terlibat dan perannya.

“Dengan langkah tersebut, aktor intelektual dan dugaan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU) dapat dibongkar,” kata Gian dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Selain itu, dia Menyantap aparat penegak hukum perlu menjelaskan Febrie Adriansyah diduga melakukan tindak pidana korupsi hanya Begitu mengemban posisi Jampidsus atau juga ketika menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menurut dia, hal tersebut perlu disampaikan agar publik mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Febrie Adriansyah.

“Penjelasan mengenai status tersangka eks Jampidsus FA Krusial agar publik dapat mengawal proses hukum, dan Lanjut mendorong pengungkapan aktor intelektual maupun dugaan TPPU yang diduga merugikan perekonomian nasional,” katanya.

Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Akbar menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru Kepada kasus dugaan tindak pidana pencucian Fulus. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.

Kejagung menerbitkan sprindik tersebut setelah menerima berkas perkara hingga barang bukti emas 74 kilogram dan mata Fulus asing senilai ratusan miliar dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortastipidkor Polri).

Kemudian, Tim Sembilan Kejagung memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026. Mereka adalah Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.

Akan tetapi, Febrie Adriansyah Enggak hadir dengan Argumen kesehatan, sedangkan NH Enggak hadir tanpa pemberitahuan.

Tim Sembilan Kejaksaan Akbar kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian Fulus pada 24 Juli 2026.

Febrie Adriansyah kemudian memenuhi panggilan Tim Sembilan Kejagung dengan tiba di Gedung Kejagung Sekeliling pukul 13.00 WIB. Walaupun demikian, awak media yang berada di Kejagung Enggak mengetahui ketibaan Febrie Adriansyah.

Sekeliling pukul 22.57 WIB, Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan Kejagung menetapkan kliennya sebagai tersangka dan akan menahannya.

Pada kesempatan berbeda, Febrie Adriansyah setelah diperiksa Kejagung merasa dirinya dikriminalisasi.

“Menurut saya, ini belum cukup Kepada dilakukan penahanan,” kata Febrie.

Febrie Adriansyah kemudian dibawa Kejagung ke Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kepada menjalani penahanan di sana.