KPK jelaskan awal mula kasus Rejang Lebong berkembang ke Bengkulu

KPK jelaskan awal mula kasus Rejang Lebong berkembang ke Bengkulu

Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan awal mula penyidikan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkembang menjadi penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Minggu, mengatakan perkembangan perkara tersebut berawal dari penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

“Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya,” kata Budi.

Ia menjelaskan Fikri Thobari diduga menerima Doku dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Statika Kenalan Sarana, CV Manggala Istimewa, dan CV Alpagker Langgeng.

“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka kasus dugaan suap tersebut.

Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Standar, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Kenalan Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Istimewa, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Langgeng.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut, Tetapi belum menetapkan tersangka baru.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkap telah menggeledah sejumlah Posisi di Kota Bengkulu, meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Standar dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa Doku Kontan Rp4 miliar di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.