DOKTER-DOKTER Indonesia lagi menderita double-burden syndrome. Hari-hari mereka kini terkuras bukan hanya untuk mengurus pasien, melainkan juga mengejar SKP. SKP ialah kepanjangan dari satuan kredit profesi. Itu semacam ukuran poin sekaligus bukti bahwa mereka tetap ikut pendidikan berkelanjutan guna memperbaharui ilmu mereka. Jadi, setiap menghadiri seminar ilmiah atau pelatihan, mereka akan dapat beberapa poin SKP. Itu penjelasan sederhananya.
Beberapa tahun lalu, yang menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan dengan SKP-nya ialah organisasi profesi. Buat para dokter, IDI yang lakukan. Tetapi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tiba-tiba mencaplok peran IDI itu. Lewat UU 17/2023, mereka mengambil semua urusan SKP. Mereka kini yang membuat aturan-aturan SKP, termasuk mewajibkan dokter memperoleh 50 SKP per tahun atau 250 SKP per lima tahun. Kalau tidak tercapai, dokter tidak bisa praktik. Kemenkes juga punya wewenang menyetujui lembaga yang dapat menyelenggarakan pendidikan berkelanjutan
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/dokter-spesialis-skp