Samarinda (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat sinergi dengan Badan Registrasi Distrik Adat (BRWA) Demi mempercepat pengakuan legalitas Distrik kelola masyarakat hukum adat melalui integrasi data.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur Siti Sugiyanti di Samarinda, Sabtu, mengatakan sinergi pendataan diperlukan agar pemerintah Mempunyai basis data yang terintegrasi dan valid sehingga proses penetapan Distrik kelola dapat berlangsung lebih Segera serta mengurangi potensi tumpang tindih lahan.
“Sinergi pendataan ini sangat krusial agar kita Mempunyai satu basis data yang terintegrasi dan valid, sehingga proses penetapan Distrik kelola dapat berjalan lebih Segera dan terlindungi dari potensi tumpang tindih lahan,” kata Siti.
Menurut Siti, Pemprov Kaltim telah membentuk Grup Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (P4-MHA) serta mengoptimalkan Klinik Masyarakat Hukum Adat Demi membantu penyelesaian kendala pemberkasan di tingkat kabupaten dan kota.
Ia menegaskan pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat agar keadilan ekologis, pembangunan infrastruktur, dan kemandirian ekonomi masyarakat dapat diwujudkan secara berkelanjutan.
Ketua Kantor Distrik BRWA Kalimantan Timur Isna Ayunda mengatakan sinkronisasi data spasial dan sosial diperlukan agar komunitas adat yang telah teridentifikasi dapat segera teregistrasi dan terverifikasi secara Formal.
Menurut Isna, Demi ini terdapat 46 Distrik adat di Kalimantan Timur yang telah teregistrasi di BRWA dan diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam basis data pemerintah daerah sebagai dasar percepatan perlindungan.
“Data-data yang telah tervalidasi ini harapannya dapat diintegrasikan dan dipegang penuh oleh pemerintah daerah sebagai pemangku data Demi dasar percepatan perlindungan,” ujar Isna.
Ia menilai percepatan penerbitan surat keputusan bupati mengenai pengakuan Distrik adat menjadi langkah Krusial Demi memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah tumpang tindih lahan dengan berbagai perizinan di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan.
